BERITA TREN – Informasi terbaru terkait aturan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK telah tertuang dalam Permendagri.
Menteri Dalam Negeri Tito karnavian telah menekan Permendagri No. 10 Tahun 2024 terkait aturan pakaian dinas ASN baik PNS maupun PPPK.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bagaimana aturan pakaian dinas para ASN selama bekerja.
Baca Juga: Bisa Pakai PC, Ini Cara Cek Lulus Administrasi CPNS 2024 di SSCASN BKN
Pada peraturan ini tidak terdapat perbedaan pakaian dinas antara PNS maupun PPPK.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut wajib diikuti oleh seluruh ASN baik PNS maupun PPPK.
Setelah Permendagri tersebut diteken semua pakaian dinas ASN baik PNS maupun PPPK harus seragam.
Baca Juga: Catat! 2 Instansi Ini Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024 Sampai tanggal 13 September, Apa Saja?
Tidak hanya berlaku di instansi pusat, aturan pakaian dinas PNS dan PPPK ini juga berlaku di instansi daerah.
Dirangkum BERITA TREN, pada Permendagri No. 10 Tahun 2024, semua ASN baik itu PNS dan PPPK wajib untuk menggunakan tiga jenis pakaian dinas sebagai berikut.
1. Pakaian Dinas Harian Khaki, penggunaannya oleh semua ASN termasuk PNS dan PPPK
2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih, untuk look formal dan tampilan yang bersih
3. Pakaian Dinas Batik, Tenun, Lurik/ Pakaian Khas Daerah yang wajib digunakan untuk menampilkan keindahan budaya lokal
Untuk Pemda atau Pemerintahan Daerah juga diberlakukan penggunaan pakaian seragam yang harus diikuti oleh semua PNS dan PPPK, berikut diantaranya.
– Pakaian Dinas Harian (sehari-hari)
– Pakaian Dinas untuk Perangkat Daerah Tertentu (Jabatan atau Pengelola tertentu)
– Pakaian Sipil Lengkap
– Pakaian Dinas Lapangan
– Pakaian Dinas saat Upacara
– Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
Itulah informasi terkait aturan pakaian dinas ASN PNS dan PPPK dan aturan kapan harus pakai seragam khaki. ***