BERITA TREN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu perangkat daerah yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebagai salah satu perangkat daerah bekerja sebagai Satpol PP ternyata juga memiliki gaji pokok yang menggiurkan.
Gaji pokok yang diterima oleh Satpol PP ini disebut juga ditentukan berdasarkan jabatan dan tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Tembus 3,6 Juta Pelamar, Ini Update Data Pendaftaran CPNS 2024 yang Submit hingga Tak Penuhi Syarat
Dalam hal ini salah satu gaji Satpol PP yang akan dibahas yaitu khusus untuk kawasan DKI Jakarta.
Gaji Satpol PP untuk daerah DKI Jakarta ternyata terbilang cukup besar lho.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Satpol PP ternyata juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Baca Juga: Kisi-kisi TWK CPNS 2024, Ini Beda Fungsi dan Kedudukan Pancasila, Sudah Tahu?
Tunjangan Satpol PP juga ditentukan berdasarkan jabatannya.
Lantas berapakah gaji Satpol PP DKI Jakarta tersebut?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Kemenperin, inilah besaran gaji pokok Satpol PP DKI Jakarta lengkap dengan tunjangannya.
Baca Juga: Nonton Gimai Seikatsu Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
1. Gaji Satpol PP
Satpol PP Eselon I : Rp 50.000.000
Satpol PP Eselon II : Rp 28.000.000
Satpol PP Eselon III : Rp 10.550.000
Satpol PP Eselon IV : Rp 6.560.000
Staff : Rp 5.850.000
2. Tunjangan Satpol PP
Kepala Satuan : Rp57.870.000
Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
Sekretaris : Rp40.770.000
Kepala Bidang : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp26.190.000
***