BERITA TREN – Para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak bekerja di lingkungan daerahnya ternyata bisa mengajukan mutasi lho.
Mutasi atau pindah lokasi kerja merupakan salah satu hak yang berhak didapatkan oleh para ASN PNS.
Umumnya mutasi PNS ini baru bisa dilakukan apabila ASN tersebut telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun.
Jika belum mencapai masa kerja selama 10 tahun, maka PNS tersebut tidak boleh mengajukan mutasi.
Di mana perjanjian tersebut telah disepakati oleh para PNS ketika melamar CPNS.
Namun apabila sudah memenuhi syarat, maka ASN PNS tersebut sudah boleh mengajukan mutasi kemanapun ia mau.
Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Wawancara CPNS 2024, Nomor 1 sampai dengan 5 Penting Banget!
Sebelum mengajukan mutasi, para ASN PNS tentu harus mengetahui terlebih dulu apa saja jenis-jenis mutasi tersebut.
Dirangkum BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidofficial, mengolah jenis-jenis mutasi PNS yang harus diketahui oleh ASN.
1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah.
Baca Juga: Nonton Tasuuketsu Episode 9 Sub Indo, Tanpa Samehadaku dan Anoboy: Serangan Zombie?
2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar Provinsi dan antar Provinsi.
4. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota Ke instansi Pusat atau sebaliknya.
5. Mutasi PNS antar instansi Pusat.
6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Itulah jenis-jenis mutasi PNS yang wajib diketahui oleh para ASN.***