Berita TrenĀ – Aplikasi pinjaman online sekarang ini sudah ada banyak sekali ditemukan, sehingga membuat orang berminat dan tertarik untuk mengunduhnya.
Dengan syarat yang mudah dan tidak serumit pinjaman di bank konvemsional, pinjaman online hanya menggunakan beberapa syarat saja.
Ā
Adapun syarat yang dibutuhkan oleh lembaga pinjaman online adalah foto selfie pengguna dan foto kartu identitas pengguna.
Dilansir oleh Tim Berita Tren 04 dari artikel yang pernah tayang di PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul “Ini yang Harus Dilakukan Jika Diancam Debt Collector Pinjaman Online, Lakukan dengan 3M!”, selain foto selfie dan identitas ada juga yang meminta data yang ada di email sebagai jaminan.
Baca Juga: Lirik Lagu Viral TikTok, Yoanna Bella Cover Lagu Bugis yang Berjudul Tania Peddi Cedde
Selain syarat yang mudah, jumlah dana yang ditawarkan pun relatif menggiurkan membuat orang semakin tertarik.
Dimulai dari angka 1 juta sampai 10 juta dan tempo pembayarannya juga bisa ditentukan sendiri, membuat daya tarik pinjaman online semakin semerbak.
Mulai dari 30 hari pinjaman, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai dengan 12 bulan.
Namun sayangnya, bagi orang yang sudah mengerti dengan resiko pinjaman online tidak akan terpengaruh dengan daya tariknya tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Ungu – HIDUP HANYA SEMENTARA, Bergegaslah siapkanlah semua
Sebab mereka sudah paham dan bahkan mungkin sudah memiliki pengalaman terlibat dengan debt collector pinjaman online.
Tidak sedikit jumlah dari laporan nasabah yang meminjam di pinjaman online kapok untuk pinjam uang di aplikasi pinjaman online.
Laporan yang biasanya paling banyak diterima oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah perlakuan dari para penagih utang online tersebut.
Atau masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan debt collector.
Baca Juga: Lirik Lagu Ungu – HAMPA HATIKU ( FEAT IIS DAHLIA DAN 7 KURCACI )
Apalagi kalau Anda sampai meminjam uang di fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap untuk berurusan dengan debt collector mereka.
Banyak yang mengeluh dengan sikap dari debt collector tersebut, sebab mereka tidak segan untuk memberikan ancaman.
Saat Anda terlambat bayar tagihan atau belum mampu untuk melunasi utang karena bunga yang tinggi dan denda.
Atau juga dihadapkan dengan teror, ancaman, sampai hal-hal yang tidak pantas Anda terima.
Baca Juga: Lirik Lagu Ungu – HAKIKAT CINTA, Seuntai kata terangkai begitu merdu
Maka sebaiknya Anda tidak diam begitu saja, tetapi Anda harus melakukan 3M!
Maksudnya 3M itu apa?
Nah, dikutip dari laman sosial media Instagram milik ccicpolri oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, yang dimaksud dengan 3M adalah:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Lirik Lagu Maafkan aku Cover by Indah Yastami Viral di YouTube
2. Mengadukan debt collector beserta dengan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang sudah merugikan Anda ke situs resmi OJK.
Yakni di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai warga negara Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan negara, oleh sebab itu lakukan langkah 3M di atas bila Anda merasa dirugikan.
Baca Juga: Lirik Lagu Ungu – DOA UNTUK IBU, oh ibu terima kasih
Namun sebaiknya untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, hindari pinjaman online.
Bila tidak ada urusan yang mendesak, tidak perlu menggunakan jasa pinjaman online.
Apalagi kalau pinjam di fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK, Anda harus siap dengan resikonya.
Salah satunya adalah berhadapan dengan debt collectornya yang terkadang membuat orang geram dan sakit hati.*** (Novita Ayudyawati Suwarno/PikiranRakyat-Pangandaran.com)