BERITA TREN- Apakah sebenarnya hukum minta dimasukkan kerja oleh orang dalam? Ustadz Abdul Somad beri sebuah jawaban.
Kembali membahas tentang pekerjaan dan dikaitkan dengan hukum yang sudah diatur dalam Islam.
Soal hukumnya minta dimasukan kerja oleh orang dalam ini, Ustadz Abdul Somad menyinggung soal gaji.
Mencari pekerjaan di zaman sekarang memanglah terbilang sulit.
Selain karena lapangan pekerjaan yang sedikit, juga beberapa hal lain. Seperti misalnya umur yang tak sesuai kriteria.
Meski lowongan pekerjaan ada dan kualifikasi memenuhi, sering terjadi tidak diterima kalah karena ada yang masuk lewat orang dalam.
Sebenarnya apa hukum bekerja lewat orang dalam? Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan.
Baca Juga: CEK! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 150-151: Kajian Visual Buku Bergambar
Meski bekerja di pekerjaan yang tergolong halal, namun karena masuk lewat jalur orang dalam ini bisa jadi lain cerita.
“Apa hukumnya kalau kita minta tolong keluarga untuk memasukan kita pekerjaan. Saya pengen minta tolong om saya?” Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan salah satu jamaah.
Ustadz Abdul Somad kemudian menyampaikan kasus ada orang yang punya kualifikasi sesuai dengan lowongan pekerjaan ada namun terdepak.
Terdepaknya itu karena ada seseorang yang punya hubungan keluarga atau kedekatan dengan orang di perusahaan itu.
Lalu apa yang selanjutnya terjadi? Bagaimana hukum orang yang bekerja karena bantuan ordal tadi?
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
“Kalau kamu mendapatkan gaji, uang tunjangan, THR maka semuanya menjadi haram,” tegas UAS.
Demikian tadi tentang hukum orang yang bekerja lewat orang dalam, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad. ***