BERITA TREN – Demi menghasilkan generasi emas, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pendidikan dalam berbagai sektor, termasuk tenaga pengajar, fasilitas, akses pendidikan, dan teknologi.
Budi Awaludin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI, menjelaskan bahwa pengoptimalan ini dimulai dari peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Memasuki tahun ajaran baru, Disdik DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan penataan guru honorer pada 11 Juli 2024.
Baca Juga: Menanggapi Banyaknya Keluhan Masyarakat, Disdik DKI Jelaskan Alur Pelayanan Pengaduan
Kebijakan dijalankan sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022. Dijelaskan bahwa guru honorer harus memenuhi syarat, seperti memiliki NUPTK, bukan ASN, tercatat di Dapodik, dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
Lebih lanjutnya, berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018, NUPTK untuk guru honorer harus diangkat oleh kepala dinas. Sayangnya, banyak guru honorer yang tidak diangkat sesuai ketentuan.
Dilansir BeritaTren.com dari akun Instagram @disdikdki pada Kamis, 18 Juli 2024, “Rekrutmen guru honorer sebelumnya dilakukan oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas. Padahal, sejak 2017, pengangkatan guru honorer harus mendapat rekomendasi dinas.”
Baca Juga: Disdik DKI Unggah Maklumat Pelayanan di Akun Instagram Resminya, Netizen Curhat Soal Hal Ini
Pada keterangan lebih lanjutnya, dijelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan adanya kebutuhan guruhinorer yang tidak sesuai aturan.
Mengingat keputusan tersebut berpotensi menyebabkan pro dan kontra, Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus menganalisis dan memperbaiki mutu pendidikan agar tercipta transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan.***