BERITA TREN – Kasus pernikahan dini yang terjadi beberapa waktu terakhir tercatat telah mengalami penurunan, tetapi kasusnya masih tinggi.
Berdasarkan data yang dihimpun pada 4 November 2023, ada sekitar 25,52 juta anak yang menikah di usia dini.
Perolehan jumlah tersebut membawa Indonesia menduduki peringkat empat negara dengan kasus pernikahan dini tertinggi di dunia.
Sebagai usaha untuk menurunkan kasusnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pernikahan anak merupakan masalah serius.
Untuk menanganinya, perlu kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat agar segera mendapat hasil sesuai yang diharapkan.
Dikutip BeritaTren.com dari nu.or.id pada Minggu, 28 Juli 2024, “Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak sistemik yang signifikan. Salah satunya adalah dampak terhadap angka partisipasi kasar pendidikan menengah dan tinggi, yang diprediksi akan menurun seiring dengan meningkatnya angka pernikahan anak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamarudin pada acara pembukaan seminar dengan tema Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas yang diselenggarakan di Sheraton Hotel and Resort Lampung pada 26 Juli 2024.
Pada keterangan lebih lanjutnya, Dirjen Bimas Islam tersebut mengatakan bahwa kita harus mempersiapkan anak-anak untuk memiliki keluarga yang kuat dan harmonis karena keluarga adalah tempat pembentukan karakter awal anak.
Dikutip BeritaTren.com dari nu.or.id pada Minggu, 28 Juli 2024, “Keluarga yang kuat adalah fondasi ketahanan nasional, dan pernikahan dini dapat merusak pondasi tersebut. Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu prasyarat penting,” terangnya. ***