Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Resmikan UU ASN 2023, Tenaga Honorer Dapat Kepastian Pengangkatan. Cek Kriterianya!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah.

Keputusan ini tentunya memberikan perubahan, terutama bagi para tenaga honorer.

Salah satu implikasi dari UU ASN 2023 ini adalah pencoretan tenaga honorer dari daftar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Rp5 Juta? Ternyata Ini Golongan ASN PNS yang Bisa Dapat Gaji Pokok Terbesar

Dengan disahkannya UU ASN 2023, muncul angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian.

Undang-undang ini memberikan penataan yang lebih jelas terhadap status dan pengelolaan tenaga honorer, yang sebelumnya mungkin mengalami ketidakpastian.

Langkah ini merupakan salah satu dampak langsung dari pengesahan UU ASN 2023 yang baru saja diberlakukan.

UU ASN 2023 memuat berbagai ketentuan baru yang bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi dan manajemen pegawai di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Berapa Gaji ASN PNS Golongan 1 di 2024? Kategori Ini Bisa Capai Rp2,5 Juta Lebih

Salah satu fokus utama adalah penataan tenaga honorer yang selama ini merupakan bagian penting dalam struktur tenaga kerja pemerintah.

Pengesahan UU ASN 2023 membawa perubahan besar dalam cara pengelolaan tenaga honorer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan struktur yang lebih baik bagi tenaga kerja non-permanen yang bekerja di sektor publik.

Dengan adanya ketentuan baru dalam UU ASN 2023, tenaga honorer diharapkan mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan terstruktur.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan jika Mengabdi Sebagai ASN PNS, Tes CPNS 2024 Kapan?

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian mengenai status mereka di masa depan.

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, pemerintah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali tenaga honorer di lingkungan kerja pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah salah satu inisiatif penting yang diusulkan oleh pemerintah, sejalan dengan perintah yang tertuang dalam UU ASN 2023.

Baca Juga: Mantap! Soal Pengadaan ASN atau PNS Tahun 2024, Pemerintah Pastikan Prosesnya Transparan

Ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik dan terstruktur.

Namun, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK, menurut penjelasan dari Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Lantas, kategori mana saja yang langsung dicoret dari proses pengangkatan PPPK?

MenPAN RB menjelaskan bahwa terdapat tenaga honorer tertentu yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Tak Sembarangan! Menpan RB Ungkap Syarat ASN yang Bakal Berkerja di IKN: Harus Memiliki….

Mereka yang tidak lolos dalam proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi kategori yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK.

Hal ini menunjukkan pentingnya proses verifikasi untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang dapat diangkat.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berusaha untuk menjamin bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Suharsono Indikasikan Adanya Kenaikan Gaji ASN tahun 2025: Rancangannya Akan Dibacakan Presiden Jokowi Tanggal 16 Agustus Nanti

Memenuhi verifikasi dan validasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengangkatan PPPK untuk mencegah keberadaan tenaga honorer yang tidak nyata.***

Tags: HonorerPNSPPPKUU ASN 2023

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Pemindahan ASN Pusat ke Kalimantan Timur Dapat Intensif dan Tunjangan Bejibun, Salah Satunya Apartemen Mewah!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren