BERITA TREN – UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah.
Keputusan ini tentunya memberikan perubahan, terutama bagi para tenaga honorer.
Salah satu implikasi dari UU ASN 2023 ini adalah pencoretan tenaga honorer dari daftar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Rp5 Juta? Ternyata Ini Golongan ASN PNS yang Bisa Dapat Gaji Pokok Terbesar
Dengan disahkannya UU ASN 2023, muncul angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian.
Undang-undang ini memberikan penataan yang lebih jelas terhadap status dan pengelolaan tenaga honorer, yang sebelumnya mungkin mengalami ketidakpastian.
Langkah ini merupakan salah satu dampak langsung dari pengesahan UU ASN 2023 yang baru saja diberlakukan.
UU ASN 2023 memuat berbagai ketentuan baru yang bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi dan manajemen pegawai di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: TERUNGKAP! Berapa Gaji ASN PNS Golongan 1 di 2024? Kategori Ini Bisa Capai Rp2,5 Juta Lebih
Salah satu fokus utama adalah penataan tenaga honorer yang selama ini merupakan bagian penting dalam struktur tenaga kerja pemerintah.
Pengesahan UU ASN 2023 membawa perubahan besar dalam cara pengelolaan tenaga honorer.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan struktur yang lebih baik bagi tenaga kerja non-permanen yang bekerja di sektor publik.
Dengan adanya ketentuan baru dalam UU ASN 2023, tenaga honorer diharapkan mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan terstruktur.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan jika Mengabdi Sebagai ASN PNS, Tes CPNS 2024 Kapan?
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian mengenai status mereka di masa depan.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, pemerintah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali tenaga honorer di lingkungan kerja pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah salah satu inisiatif penting yang diusulkan oleh pemerintah, sejalan dengan perintah yang tertuang dalam UU ASN 2023.
Baca Juga: Mantap! Soal Pengadaan ASN atau PNS Tahun 2024, Pemerintah Pastikan Prosesnya Transparan
Ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik dan terstruktur.
Namun, ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK, menurut penjelasan dari Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Lantas, kategori mana saja yang langsung dicoret dari proses pengangkatan PPPK?
MenPAN RB menjelaskan bahwa terdapat tenaga honorer tertentu yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Tak Sembarangan! Menpan RB Ungkap Syarat ASN yang Bakal Berkerja di IKN: Harus Memiliki….
Mereka yang tidak lolos dalam proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi kategori yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK.
Hal ini menunjukkan pentingnya proses verifikasi untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang dapat diangkat.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berusaha untuk menjamin bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Memenuhi verifikasi dan validasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengangkatan PPPK untuk mencegah keberadaan tenaga honorer yang tidak nyata.***