Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Aturan Flexible Working Arrangement bagi ASN? PNS Bisa Kerja Fleksibel Asal….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Bagaimana aturan flexible working arrangement bagi ASN? Ternyata PNS dapat kerja fleksibel dengan aturan berikut.

Menjadi aparatur sipil negeri (ASN) tentu terikat syarat dan ketentuan. Termasuk jam kerja dan waktu kerja.

Biasanya ASN, baik itu PNS ataupun PPPK memulai pekerjaan dari pukul 08.00 atau 09.00 hingga pukul 14.00 atau 15.00.

Baca Juga: Anak PNS Ditanggung Sampai Umur Berapa? Cek Kriterianya di Sini!

Namun sempat muncul wacana tempat dan jam kerja fleksibel bagi ASN terutama PNS. Sudah sejauh mana aturannya?

Dilansir dari laman setneg.go.id, pemerintah sejatinya telah menetapkan atau menerbitkan peraturan presiden mengenai aturan jam kerja fleksibel ini.

Dimana jam kerja untuk pegawai ASN untuk fleksibelitas ini tertuan dalam Peraturan Presiden nomo 21 tahun 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya

Peraturan tersebut diterbitkan guna mengatur hari kerja dan jam kerja  dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Tujuannya guna meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN.

Termasuk di dalamnya guna peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman

Bagaimana penerepana dari fleksibelitas jam kerja dan waktu kerja ASN itu sendiri?

Apa ada pengaruh terhadap pelayanan publik? Masih menurut Setneg.go.id, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Kenali! Ini Dia 6 Jenis Mutasi PNS, Dokumen dan Syarat Pengajuannya

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel dala hal waktu.

Penerapannya pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu. 

 

 

 

Tags: Flexible Working ArrangementJam Kerjakerja fleksibelPNS

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

CEK Rincian 6 Tunjangan Apa Saja yang Ada di PNS

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren