Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Aturan Flexible Working Arrangement bagi ASN? PNS Bisa Kerja Fleksibel Asal….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Bagaimana aturan flexible working arrangement bagi ASN? Ternyata PNS dapat kerja fleksibel dengan aturan berikut.

Menjadi aparatur sipil negeri (ASN) tentu terikat syarat dan ketentuan. Termasuk jam kerja dan waktu kerja.

Biasanya ASN, baik itu PNS ataupun PPPK memulai pekerjaan dari pukul 08.00 atau 09.00 hingga pukul 14.00 atau 15.00.

Baca Juga: Anak PNS Ditanggung Sampai Umur Berapa? Cek Kriterianya di Sini!

Namun sempat muncul wacana tempat dan jam kerja fleksibel bagi ASN terutama PNS. Sudah sejauh mana aturannya?

Dilansir dari laman setneg.go.id, pemerintah sejatinya telah menetapkan atau menerbitkan peraturan presiden mengenai aturan jam kerja fleksibel ini.

Dimana jam kerja untuk pegawai ASN untuk fleksibelitas ini tertuan dalam Peraturan Presiden nomo 21 tahun 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya

Peraturan tersebut diterbitkan guna mengatur hari kerja dan jam kerja  dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Tujuannya guna meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN.

Termasuk di dalamnya guna peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman

Bagaimana penerepana dari fleksibelitas jam kerja dan waktu kerja ASN itu sendiri?

Apa ada pengaruh terhadap pelayanan publik? Masih menurut Setneg.go.id, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Baca Juga: Kenali! Ini Dia 6 Jenis Mutasi PNS, Dokumen dan Syarat Pengajuannya

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel dala hal waktu.

Penerapannya pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

 

 

Tags: Flexible Working ArrangementJam Kerjakerja fleksibelPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

CEK Rincian 6 Tunjangan Apa Saja yang Ada di PNS

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren