BERITA TREN – Kabar baik bagi aparatur sipil negeri (ASN) yang ditempatkan di daerah ini. Apa penyebabnya?
ASN yang ditempatkan di daerah-daerah ini, disebutkan Menpan RB berpotensi naik secara karir.
Daerah mana yang membuat ASN berpotensi naik karirnya? Maka dari itu simak penjelasan yang tertuan dalam artikel ini.
Baca Juga: Harus Cepat! Nasib Jutaan Non ASN di Tanah Air Bergantung Regulasi RPP, Menpan RB Beri Arahan
Tentunya bagi seorang ASN kenaikan karir adalah hal yang diingingkan.
Kenaikan karir tentu bakal berjalan beriringan dengan gaji serta tunjangan yang didapat.
Meskipun begitu agar seorang ASN terutama PNS mendapat kenaikan pangkat dan karir ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ketentuan PNS Meninggal Dunia yang Diberhentikan dengan Hormat dan Diberi Hak Pensiun
Salah satunya adalah bersedia di tempatkan di daerah mana saja. Sejatinya ini memang syarat mutlak seorang ASN.
Beberapa waktu lalu dalam pertemuan dengan DPR RI, Menteri PAN RB, Azwar Anas menyampaikan substansi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) termasuk ASN.
Dimana ia menyoroti pesebaran ASN yang masih terpusat di kota-kota besar.
Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Guncang Birokrasi Mojokerto: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Nantinya akan ada ASN yang disebar ke daerah-daerah untuk mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Alhasil percepatan karir ASN yang mengabdi di tersebut tentu harus lebih diperhatikan.
Penghargaan ASN 3t mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.
Baca Juga: Nonton Megami no Cafe Terrace Season 2 Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Doronime dan Samehadaku
Diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.
Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T bbakal diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan.
“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” tegas Azwar Anas.
Bagaimana tertarik untuk pindah ke daerah 3T dengan berstatus sebagai ASN? ***