BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh tenaga honorer yang ada di tanah air. Terkait nomor induk pegawai (NIP).
Pasalnya tenaga honorer yang ada di sekolah akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK).
Jika sudah diangkat menjadi PPPK, tentu nantinya para tenaga honorer tersebut akan memiliki nomor induk pegawai atau NIP.
Baca Juga: ASN Siap-siap! Ini Alasan Kenapa PNS Tertentu Dipindahkan ke IKN Kalimantan Timur, Ternyata…
Sebagaimana disebutkan oleh MenPAN RB, bahwa tenaga honorer yang sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan segera mendapatkan NIP.
Setidaknya berdasarkan database BKN sebanyak 1,7 juta tenaga honorer akan segera mendapatkan NIP PPPK.
Lantas benarkah tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP tanpa tes?
Menurut BERITA TREN, Menpan RB mengatakan bahwa jika para tenaga honore tersebut bisa diangkat dan mendapatkan NIP PPPK melalui tes.
Namun tes tersebut hanyalah formalitas saja bagi seluruh tenaga honorer.
Tahap tes yang dilakukan tenaga honorer hanya sebagai pendataan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Daftar 7 Instansi Kementerian ASN bagi Lulusan S1 Pendidikan Matematika, Cuma Guru Doang?
Sekarang ini Pemerintah sudah mulai menjalankan tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam Undang-undang (UU) ASN 2023.
Adapun tahapan yang sudah dilakukan pemerintah yaitu menerbitkan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Semua mekanisme perekrutan PNS maupun PPPK ada di PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tersebut.
Untuk mekanisme pengadaan PNS, ada regulasi pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB atau KepmenPAN-RB 320 Tahun 2024 mengatur Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
Adapun kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan NIP PPPK yaitu tenaga honorer yang telah terdata di dalam database BKN.***