BERITA TREN – Tunjangan keluarga PNS merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung kebutuhan keluarganya.
Dengan adanya tunjangan ini, PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus khawatir mengenai biaya hidup keluarga.
Tunjangan keluarga PNS ini mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi PNS.
Baca Juga: Kisah Artis jadi PNS, Risa Saraswati hingga Phopi Ratna, Masihkah Mereka di Dunia Entertainment?
Jenis Tunjangan Keluarga PNS
PNS (Pegawai Negeri Sipil) mendapatkan berbagai tunjangan sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Salah satu tunjangan yang penting adalah tunjangan keluarga.
1. Tunjangan Suami/Istri
Baca Juga: Apakah Ada Atlet Favoritmu di Sini? Cek Daftar Atlet jadi PNS yang Telah Dilantik oleh Kemenpora
Tunjangan suami/istri adalah bentuk tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk mendukung kebutuhan keluarga mereka.
Besar tunjangan ini adalah 5% dari gaji pokok PNS setiap bulannya.
Misalnya, jika gaji pokok PNS adalah Rp 5.000.000, maka tunjangan untuk suami atau istri adalah Rp 250.000 setiap bulan.
Tunjangan ini bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Baca Juga: Menko Perekonomian Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS, Sudah Ada Estimasi Jadwalnya?
2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk anak.
Tunjangan anak ini sebesar 2% dari gaji pokok PNS untuk setiap anak.
Namun, tunjangan ini hanya diberikan untuk maksimal 3 anak.
Baca Juga: Batas Usia PNS Sudah Ditetapkan, 60 Tahun Bisa Pensiun jika Emban Jabatan Ini Selama Tugas
Jadi, jika PNS memiliki tiga anak, mereka akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut: jika gaji pokok PNS adalah Rp 5.000.000, maka tunjangan untuk setiap anak adalah Rp 100.000.
Jadi, untuk tiga anak, total tunjangan anak yang diterima adalah Rp 300.000 setiap bulan.
3. Batas Maksimal Tunjangan
Baca Juga: DITETAPKAN! Bukan Hanya Administrasi, Pengadaan ASN PNS juga Harus Lalui 2 Tahapan Ini
Penting untuk diketahui bahwa tunjangan anak hanya diberikan untuk maksimal tiga anak, ini termasuk untuk anak angkat.
Jika PNS memiliki lebih dari tiga anak, tunjangan hanya berlaku untuk tiga anak pertama.
Ini berarti, meskipun PNS memiliki lima anak, tunjangan hanya diberikan untuk tiga anak, dan tidak berlaku untuk anak keempat dan seterusnya.
Tunjangan keluarga ini dirancang untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Baca Juga: PNS Sudah Siap? ASN yang Digutaskan di IKN Kaltim Diusulkan Dapat Rp100 Juta Sebagai Insentif
Dengan adanya tunjangan keluarga PNS ini, diharapkan PNS dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa khawatir tentang kebutuhan ekonomi keluarganya.***