Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Terungkap! Besaran Tunjangan Keluarga PNS yang Banyak Orang Belum Tahu!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan keluarga PNS merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung kebutuhan keluarganya.

Dengan adanya tunjangan ini, PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus khawatir mengenai biaya hidup keluarga.

Tunjangan keluarga PNS ini mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi PNS.

Baca Juga: Kisah Artis jadi PNS, Risa Saraswati hingga Phopi Ratna, Masihkah Mereka di Dunia Entertainment?

Jenis Tunjangan Keluarga PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) mendapatkan berbagai tunjangan sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satu tunjangan yang penting adalah tunjangan keluarga.

1. Tunjangan Suami/Istri

Baca Juga: Apakah Ada Atlet Favoritmu di Sini? Cek Daftar Atlet jadi PNS yang Telah Dilantik oleh Kemenpora

Tunjangan suami/istri adalah bentuk tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk mendukung kebutuhan keluarga mereka.

Besar tunjangan ini adalah 5% dari gaji pokok PNS setiap bulannya.

Misalnya, jika gaji pokok PNS adalah Rp 5.000.000, maka tunjangan untuk suami atau istri adalah Rp 250.000 setiap bulan.

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Baca Juga: Menko Perekonomian Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS, Sudah Ada Estimasi Jadwalnya?

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk anak.

Tunjangan anak ini sebesar 2% dari gaji pokok PNS untuk setiap anak.

Namun, tunjangan ini hanya diberikan untuk maksimal 3 anak.

Baca Juga: Batas Usia PNS Sudah Ditetapkan, 60 Tahun Bisa Pensiun jika Emban Jabatan Ini Selama Tugas

Jadi, jika PNS memiliki tiga anak, mereka akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut: jika gaji pokok PNS adalah Rp 5.000.000, maka tunjangan untuk setiap anak adalah Rp 100.000.

Jadi, untuk tiga anak, total tunjangan anak yang diterima adalah Rp 300.000 setiap bulan.

3. Batas Maksimal Tunjangan

Baca Juga: DITETAPKAN! Bukan Hanya Administrasi, Pengadaan ASN PNS juga Harus Lalui 2 Tahapan Ini

Penting untuk diketahui bahwa tunjangan anak hanya diberikan untuk maksimal tiga anak, ini termasuk untuk anak angkat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika PNS memiliki lebih dari tiga anak, tunjangan hanya berlaku untuk tiga anak pertama.

Ini berarti, meskipun PNS memiliki lima anak, tunjangan hanya diberikan untuk tiga anak, dan tidak berlaku untuk anak keempat dan seterusnya.

Tunjangan keluarga ini dirancang untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Baca Juga: PNS Sudah Siap? ASN yang Digutaskan di IKN Kaltim Diusulkan Dapat Rp100 Juta Sebagai Insentif

Dengan adanya tunjangan keluarga PNS ini, diharapkan PNS dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa khawatir tentang kebutuhan ekonomi keluarganya.***

Tags: ASNkeluargaPegawai Negeri SipilPNSTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Pensiun di Usia 58 atau 65 tahun? Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Anda Ketahui!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren