BERITA TREN – Usia pensiun seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam undang-undang negara Republik Indonesia.
Pengaturan usia pensiun seorang ASN tentu sangat penting dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan lama usia pensiun bagi seorang ASN khususnya PNS.
Lama usia pensiun seorang ASN PNS tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk usia pensiun, rata-rata seorang ASN PNS akan memasuki masa pensiun apabila sudah berusia 60 tahun.
Pada usia 60 tahun tersebut, sudah saatnya bagi seorang ASN PNS untuk menikmati masa tuanya.
Salah satu cara menikmati masa tua seorang ASN PNS ketika sudah pensiun yaitu dengan menikmati hasil kerja mereka selama ini.
Maksudnya yaitu meskipun sudah pensiun seorang ASN PNS tetap akan menerima gaji.
Jika selama ini yang diketahui bahwa ASN PNS akan pensiun pada usia 60 tahun, lantas bagaimana kabarnya jika mereka ingin pensiun di bawah usia tersebut.
Apakah boleh seorang ASN PNS pensiun di bawah usia 60 tahun?
Dikutip BERITA TREN dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, inilah pasal 54 yang mengatur tentang usia pensiun ASN.
Pasal 55:
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.***