Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ibu dan Bapak Perhatian, Inilah Aturan Pakaian Dinas ASN Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Bagi para aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Kemenag jangan sampai salah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ada aturan terbaru terkait pakaian dinas. Sehingga harus diperhatikan benar-benar.

Aturan soal pakaian dinas ini disampaikan lewat Surat Edaran Sekertaris Jendral Kementeria Agama.

Baca Juga: Sakit Tak Dapat Diprediksi, 3 Hal Ini Sebabkan PNS Diberhentikan, Apa Saja Kondisinya?

Dengan nomor SE 19 tahun 2024. Seperti apa aturan terbaru pakaian dinas ASN di lingkungan Kemenag tersebut?

Simak inilah aturannya dalam satu pekan hari kerja dan harus diingat-ingat agar tak salah kostum.

Ketentuan pakaian dinas:

Baca Juga: REFERENSI! Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP MTs Halaman 25, Lembar Aktivitas 7: Sumber Daya Alam di Indonesia

1. Hari Senin-Selasa

Pria: Kemeja putih lengan panjang, celana warna gelap.

Wanita: Blus wearna putih, bawahan berwarna gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.

Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan

2. Hari Rabu-kamis

Pria: Kemeja baju batik lengan panjang, celan warna gelap.

Wanita: Menyesuaiakn

3. Hari jumat

Pria/ wanita: menyesuaikan

Demikian tadi aturan soal pakaian dinas ASN Kemenag 2024 terbaru. Wajib dipatuhi. ***

Tags: ASNAturan BaruKemenagpakaian dinas

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Nonton Pseudo Harem Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren