BERITA TREN – PNS pejabat fungsional madya tidak pensiun di usia 58.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur soal ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP).
Ketentuan soal BUP dihadirkan agar PNS pada jabatan tertentu dapat mulai mempersiapkan diri sebelum akhirnya pensiun.
Baca Juga: Begini Trik TWK untuk Materi Bela Negara dan Patriotisme, Pendaftar CPNS Harus Tahu!
Memang pada dasarnya PNS mendapatkan tunjangan pensiun.
Namun tidak ada salahnya jika melakukan persiapan sejak masih bekerja.
Tujuannya agar jelas apa kegiatan dan akan menghabiskan waktu dimana setelah purna tugas.
Baca Juga: CEK REFERENSI Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD MI Halaman 33 Latihan Gaya Bahasa 2
Ketentuan soal batas usia pensiun atau BUP ini sendiri telah diatur lewat peraturan pemerintah.
Adapun peraturan pemerintah yang dimaksud adalah peraturan pemerintah 11/2017 tentang manajemen PNS.
Memang ada PNS yang pensiun pada usia 58 tahun.
Namun itu berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda dan pejabat fungsional keterampilan.
Namun tidak bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Seorang PNS yang mengisi jabatan tersebut baru akan pensiun di usia 60 tahun.
Demikian informasi terkait PNS pejabat fungsional yang tidak