BERITA TREN – Anda seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Tapi ingin mendaftar di seleksi CPNS?
Ternyata hal tersebut bisa dilakukan oleh para PPPK tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya loh.
Pada tahun 2024 ini Pemerintah memberikan peluang yang besar bagi seluruh putra-putri terbaik tanah air untuk menjadi seorang CASN.
Seleksi CASN tahun 2024 ini akan dibuka dalam dua bentuk yaitu CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Gaji ASN PNS Lulusan SMA Sederajat Berapa Nominalnya? Bisa Bikin Bangga Ortu!
Menariknya dalam kebijakan pendaftaran CASN tersebut, ternyata PPPK boleh mendaftar sebagai CPNS tanpa harus mengundurkan diri.
Hal tersebut telah diatur dalam suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah namun tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya yaitu para PPPK tersebut harus melamar seleksi CPNS sesuai dengan jabatannya.
Baca Juga: Resmi! Badan Kepegawaian Negara Telah Keluarkan Edaran Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024
Ketentuan PPPK boleh mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai ASN.
Apabila nantinya seorang PPPK dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS, maka mereka masih bisa kembali bekerja sebagai PPPK.
Namun dengan syarat saat mengikuti seleksi CPNS 2024, PPPK tersebut tidak boleh mengundurkan diri.
Baca Juga: Duh! Data ASN Diduga Bocor dan BKN Langsung Beri Respon, Apakah Ada Dampak?
Syarat bagi PPPK diangkat menjadi PNS diatur dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dikutip BERITA TREN, sayarat PPPK boleb mendaftar CPNS yaitu sudah berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun.
PPPK juga sudah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024.
Para PPPK ini juga harus memenuhi syarat seperti minimal usia, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai ASN, sehat jasmani dan rohani, dan lain-lain.***