BERITA TREN – Mendekati pendaftaran CPNS 2024, mulai banyak yang mencari tahu perihal Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau biasa disebut dengan mutasi.
Bukan hanya satu, mutasi terbagi menjadi 6 jenis dengan syarat ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, pendaftar CPNS wajib tahu apa saja jenis-jenisnya.
Dipantau BeritaTren.com dari bkn.go.id pada Rabu, 14 Agustus 2024, jenis-jenis mutasi yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Asyik! PNS Dapat Uang Makan Setiap Bulan Rutin, Segini untuk Golongan 1 dan 2
- Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
- Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
Baca Juga: Apa Peran Nusantara di Tengah Jalur Perdagangan Dunia? Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Halaman 36
- Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
- Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri
Pada penjelasan lebih lanjutnya, diterangkan bahwa proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi di atas, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
Hanya saja pengajuan mutasi perlu memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar tidak sampai tertolak.****