BERITA TREN – Eks THK 2 termasuk salah satu tenaga honorer yang otomatis akan diangkat jadi PPPK.
Para Eks THK 2 ini sudah mendapatkan golden ticket untuk menjadi ASN PPPK.
Selain Eks THK 2, ternyata masih ada tenaga honorer lainnya yang bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Ini Dia Kisi-Kisi SKD CPNS 2024 yang Bakal Bikin Kamu Lolos Ujian dengan Mudah!
Terdapat tiga kategori tenaga honorer yang mempunyai peluang besar pada PPPPK 2024.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.
Namun pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K ini tentu harus meemnuhi syarat dan ketentuang yang berlaku dalam perundang-undangan.
Sehingganya tidak semua tenaga honorer bisa mempunyai peluang menjadi P3K ya.
Selain Eks THK II, inilah tiga kreteria tenaga honorer yang mempunyai peluang besar di P3K.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 1 Juni 2024, inilah tiga kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Diskresi dalam Tindakan: Studi Kasus di Indonesia
1. Eks THK 2 yang terdaftar database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja.
2. Tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Di samping ketiga kriteria tersebut tenaga honorer juga harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a. Memiliki pengalaman kerja yang relevan.
Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK minimal harus memiliki pengalaman kerja paling singkat yaitu 2 tahun ( jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama).
Untuk jenjang muda koma tenaga honore tersebut harus memiliki pengalaman di bidang kerja minimal tiga tahun
b. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
Apabila kamu telah memenuhi semua kriteria tersebut, maka kamu dapat mengikuti seleksi PPPK dengan tes berupa CAT BKN.
Kamu dapat mengikuti serangkaian proses seleksi PPPK agar bisa lolos menjadi ASN.
Penentuan kelulusan seleksi tenaga honorer menjadi PPPK yaitu berdasarkan peringkat terbaik dari peserta.***