BERITA TREN – Presiden Jokowi telah menetapkan aturan terkait usia pensiun PNS Jabatan Fungsional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Pensiun adalah hal yang pasti akan dialami oleh setiap PNS, termasuk mereka yang berada dalam jabatan fungsional.
Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai usia pensiun PNS Jabatan Fungsional, baik saat mengakhiri masa kerja dan memasuki masa pensiun.
Ketika seorang PNS telah mencapai usia yang ditetapkan, mereka harus bersiap untuk berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional dibedakan menjadi dua kategori utama: jabatan fungsional ahli dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan Fungsional Ahli
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli memiliki batas usia pensiun yang bervariasi tergantung pada tingkat jabatannya.
Baca Juga: Makin Makmur! PNS Diguyur Jaminan Sosial atau Jamsos, Apa Saja Bentuknya?
Berikut adalah rincian usia pensiun untuk masing-masing tingkat jabatan fungsional ahli:
- Ahli Pertama: PNS dengan jabatan ahli pertama akan pensiun ketika mencapai usia 58 tahun.
- Ahli Muda: PNS dengan jabatan ahli muda juga akan pensiun pada usia 58 tahun.
- Ahli Madya: Untuk jabatan ahli madya, usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
- Ahli Utama: PNS yang menduduki jabatan ahli utama akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.
Jabatan Fungsional Keterampilan
Sama halnya dengan jabatan fungsional ahli, PNS yang berada dalam jabatan fungsional keterampilan juga memiliki batas usia pensiun yang telah ditentukan berdasarkan tingkat jabatannya.
Baca Juga: Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun 2024 untuk PNS, Inilah 4 Profesi Prioritas, Berapa Kenaikannya?
Berikut adalah batas usia pensiun untuk masing-masing tingkat jabatan fungsional keterampilan:
- Pemula: PNS yang menduduki jabatan keterampilan pemula akan pensiun pada usia 58 tahun.
- Penyelia: Batas usia pensiun untuk jabatan keterampilan penyelia juga ditetapkan pada 58 tahun.
- Mahir: PNS dengan jabatan keterampilan mahir akan pensiun pada usia 58 tahun.
- Terampil: Untuk jabatan keterampilan terampil, usia pensiun juga ditetapkan pada 58 tahun.
Dengan demikian, semua PNS yang menduduki jabatan fungsional di Indonesia diharapkan untuk berhenti bekerja setelah mencapai usia yang telah ditentukan sesuai dengan jabatan mereka.
Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa proses regenerasi dan pergantian tenaga kerja di lingkungan PNS dapat berlangsung secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: PNS Diberhentikan Sementara Alasannya Terungkap, Muncul di UU ASN 2023, Ternyata Penyebabnya….
Peraturan usia pensiun PNS Jabatan Fungsional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik melalui pembaruan dan penyegaran tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.***