Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja Syarat Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkup PNS? Catat Baik-baik!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

 

BERITA TREN – Kenaikan pangkat merupakan suatu hak yang dapat diterima oleh seorang PNS.

PNS berhak mengajukan kenaikan pangkat apabila sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sama halnya dengan jabatan lain, PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tetap bisa mengajukan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Tren Gaya Hidup Digital di Tahun 2024, yang Gak Cuma Banyan Manfaat Tapi Juga Penuh dengan Tantangan: Jangan Kalah dengan Teknologi!

Kenaikan pangkat PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional itu disebut kenaikan pangkat reguler.

Kenaikan pangkat reguler di lingkup PNS ini dapat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Untuk mengurus kenaikan pangkat teguler tentu dibutuhkan sejumlah syarat dan berkas-berkas yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Waduh! Ada PNS Dinyatakan Hilang dan Tak Diketahui Keberadaannya, Statusnya Berubah Menjadi…

Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat reguler di lingkup PNS.

1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)

Baca Juga: CPNS 2024 Sebentar Lagi Dibuka Pendaftarannya, Menpan RB Beri Pesan Penting bagi Fresh Graduate Tertarik Jadi ASN: Kita Sediakan….

3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Adapun berkas kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut.

1. Nota usul

Baca Juga: Jabatan Fungsional ASN: Bukan Sekadar Pegawai Negeri, Tapi Ahli di Bidangnya!

2. Surat pengantar

3. Surat penunjukkan PLT

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Salinan sah SK pangkat terkahir

Baca Juga: Seleksi CPNS: Jangan Gagal Lagi Tahun Ini! Persiapkan Berkasnya dengan Baik

5. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir

6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I / II

7. Salinan sah dari STTB/ Ijazah/ Diploma

8. Salinan sah perintah untuk tugas belajar

9. Salinan sah SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama

10. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk

Itulah syarat kenaikan pangkat regurler di lingkup PNS. Semoga bisa jadi bahan pertimbangan. ***

Tags: jabatanpangkat regulerPNSsyarat kenaikan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren