BERITA TREN – Pemerintah sudah menetepakan melalui undang-undang maupun peraturan berlaku, mengenai batas usia pensiun.
Seperti namanya, batas usia pensiun adalah patokan seorang PNS mengakhiri pengabdiannya dengan dibatasi usia.
Tentunya setiap yang berstatus PNS akan mengalami pensiun. Namun semua bergantung kepada jabatan.
Baca Juga: Berpotensi Naik di 2025, Simak Lebih Rinci Gaji PNS Golongan 2 dan 3, Tak Usah Ragu Lagi Daftar CPNS
Pasalnya setiap jabatan memiliki batas usia pensiun berbeda-beda.
Adapun batas usia pensiun setiap PNS berdasarkan peraturan dan undang-undang.
Berikut ini batas usia pensiun PNS beserta dengan kriteria jabatannya:
Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP MTs Halaman 112, Uji Kompetensi Bagian A: Soal Pilihan Ganda
Batas usia pensiun 58 tahun
Berlaku bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Batas usia pensiuan 60 tahun
Berlaku bagi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa.
Batas usia pensiun 65 tahun
Berlaku bagi bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termausk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen.
Melihat masa berlaku, maka batas usia 60 tahun hanya berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. ***