BERITA TREN – Indeks Pretasi Kumulatif (IPK) biasanya masuk dalam salah satu persyaratan CPNS 2024.
Para pelamar CPNS 2024 diwajibkan harus memiliki nilai IPK sesuai dengan persyaratan yang ada.
Jika IPK yang dimiliki oleh pelamar tidak sesuai dengan persyaratan yang ada, maka sudah dipastikan ia tidak bisa mendaftar di CPNS 2024.
Baca Juga: PEMBAHASAN Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD MI Halaman 43, Ayo Berlatih! Perkalian Bilangan Cacah
Biasanya para pelamar CPNS 2024 sering terkendala dengan jumlah IPK yang mereka miliki.
Nilai IPK yang rendah akan menyebabkan pelamar CPNS tersebut tidak bisa melamar di CPNS 2024.
Namun kali ini para pelamar CPNS 2024 yang memiliki IPK 3,0 ternyata bisa melamar menjadi CASN lho.
Para pelamar yang memiliki IPK 3,0 tentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Dirangkum BERITA TREN dari akun Instagram @studicpns.id, inilah ketentuan pendaftaran CPNS 2024 dengan IPK 3,0.
Para pelamar CPNS 2024 yang mempunyai IPK 3,0 memang tidak bisa mendaftar untuk formasi cumlaude.
Hal ini dikarenakan IPK menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2024 pada formasi cumlaude tersebut.
Pada formasi cumlaude terdapat ketentuan IPK yang harus dipenuhi, yaitu 3,5.
Sedangkan untuk formasi umum, IPK 3,0 ternyata bisa digunakan untuk melamar CPNS 2024 lho.
Menurut ketentuannya, pelamar CPNS 2024 formasi umum harus memiliki minimal IPK 2,75.
Meskipun demikian, para pelamar CPNS 2024 tetap harus memperhatikan bahwa setiap instansi memiliki persyaratan yang berbeda.
Setiap jabatan yang dilamar pada suatu instansi, biasanya mereka akan menentukan persyaratannya sendiri.
Kesimpulannya, meskipun IPK dibawah 3,0 bisa mendaftar di CPNS 2024, akan tetapi kamu tetap harus memperhatikan batas minimal jabatan sesuai dengan instansinya.***