BERITA TREN – Seiring dengan perekrutan CPNS 2024 oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak ketinggalan mengusulkan formasi.
Salah satu formasi CPNS 2024 yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 yaitu untuk para tenaga kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta setidaknya telah mengusulkan formasi sebanyak 4.413 formasi jabatan.
Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Bisa Jadi ASN Basarnas Lho! Cek Formasi Basarnas CPNS 2024 di Sini
Sekitar 740 formasi dari formasi yang ada diperuntukkan untuk seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
Formasi CPNS tenaga kesehatan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta ini mulai dari terapis sampai dokter spesialis.
Untuk informasi lebih lanjut terkait formasi yang ada pada Pemprov DKI Jakarta, pelamar CPNS 2024 dapat mengakses situs SSCASN BKN.
Di samping menjelaskan jumlah formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 berikut juga diberikan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Dirangkum BERITA TREN, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 pelamar CPNS 2024 jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat registrasi tersebut harus berstatus aktif dan masih berlaku, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja alias Tukin ASN Instansi Pusat 100 Persen? PNS Pusat Dapat Kabar Gembira
Syarat Umum CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
1. WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Usia pelamar lulusan SMA dan sederajat maksimal 30 tahun, sedangkan bagi lulusan Diploma III sampai S-3 maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Tidak bertato dan tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan diamar
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku jika diperlukan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
12. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku
13. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba
14. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar CPNS 2024 wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun
15. Setiap pelamar hanya bisa mengajukan lamaran pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.***