BERITA TREN – Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut sekarang gaji PNS secara resmi telah mengalami kenaikan.
Terhitung pada Februari 2024, gaji PNS naik menjadi delapan persen.
Baca Juga: Harmonisasi di Kantor ASN: Mengapa Sulit Dicipta?
Tentunya kenaikan gaji PNS ini berlaku bagi seluruh ASN baik yang berada di instansi pusat maupun di instansi daerah.
Kenaikan gaji PNS ini itu dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sehingga perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Tantangan Meningkatkan Kompetensi ASN: Upaya Mewujudkan Birokrasi yang Lebih Baik
Kenaikan gaji pokok PNS ini tidak hanya berlaku bagi PNS Golongan I saja, melainkan untuk semua golongan.
Begitu pula dengan PNS Golongan 3, mereka juga merasakan kenaikan gaji tersebut lho.
Sebelum terjadi kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen, inilah jumlah besaran gaji yang mereka terima.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ada 2 Materi Utama Dalam Seleksi Tes Wawancara PPPK 2024. Apa Saja?
Golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Baca Juga: ASN Hebat, Pelayanan Prima: Apa Saja yang Tidak Termasuk Budaya Pelayanan Publik?
Golongan IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Dirangkum BERITA TREN, inilah besaran gaji pokok PNS Golongan III yang akan diterima pada September 2024:
Golongan IIIa Rp 2.745.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Itu tadi mengenai besaran gaji PNS yang cair pada September 2024 untuk golongan 3. ***