BERITA TREN – Pegawai negeri sipil (PNS) sudah pasti mendapatkan gaji setiap bulan sebagai apresiasi kinerja.
Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan uang tambahan dalam bentuk uang makan.
Pemberian uang makan ini tentu di luar gaji. Alhasil gaji pun tetap aman.
Baca Juga: WOW! Estimasi Besaran Tukin Basarnas Sudah Diketahui, Makin Mantap Lamar di CASN 2024
Meski dihitung per hari, namun yang perlu diketahui serta dipahami adalah uang makan tetap dicairkannya per bulan.
Uang makan PNS bisa berbeda jumlah. Disesuaikan dengan golongan.
Misalnya golongan 1 dan golongan 2 yang cair uang makannya sebesar Rp35 ribu sehari.
Baca Juga: Berguna Bagi Keluarga, Ini Besaran dan Syarat Tunjangan Anak ASN PNS
Lalu bagaiamana dengan golongan lainnya? Simak rincian berikut ini:
Uang makan
Golongan 1 dan 2 Rp35 ribu per hari
Golongan 3 Rp37 ribu per hari
Golongan 4 Rp41 ribu per hari.
Sekali lagi uang makan dicairkan per bulan meski dihitung per hari.
Itulah deretan uang makan PNS bagi semua golongan. Semoga bisa membantu ***