BERITA TREN – Permasalahan terkait tenaga honorer sampai saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang serius bagi pemerintah.
Pasalnya sampai saat sekarang ini masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.
Terlebih lagi tenaga honorer K2 yang tentunya sudah lama mengabdi sebagai non ASN tetapi belum diangkat menjadi PPPK.
Terkait permasalahan tersebut anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan penekanan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan sekaligus memberikan solusi bagi tenaga honorer yang sudah menanti penetapan status ASN mereka.
Baca Juga: Bisa Diisi Sarjana! Rincian Gaji PNS Golongan 3, Jadi Naik 8 Persen?
Dalam hal ini, anggota Komisi II DPR ini memandang bahwa pemerintah harus menetapkan perbedaan passing grade antara tenaga honorer yang masih fresh graduate dengan mereka yang sudah berusia lanjut atau K2.
Meskipun sejatinya menurut aturan setiap masyarakat yang hendak menjadi ASN harus melewati sebuah tes terlebih dahulu.
Sehingga dalam hal ini DPR menyarankan agar tes tersebut dibuat menjadi dua bentuk.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Perhatikan Hal Ini Sebelum Memilih Formasi CPNS 2024
Hal ini bertujuan agar pemerintah lebih memprioritaskan kepada honorer K2 yang sudah lama mengabdi.
“Orang yang sudah lama mengabdi, contoh K2. Saya berharap K2 itu (diangkat karena) janji pemerintah. Kalau janji itu utang, utang harus dibayar. Artinya yang K2 tidak perlu pakai tes, itu yang pertama. Yang kedua, mereka-mereka yang sudah menjadi honorer, ada yang 10 tahun, 20 tahun, dan lain sebagainya,” jelas Politisi Fraksi PAN yang dikutip BERITA TREN dari laman dpr.go.id.
Perbedaan antara passing grade fresh graduate dengan honorer K2 ini diusulkan karena adanya kekhawatiran terhadap para honorer yang sudah berusia lanjut akan sulit bersaing dengan yang masih muda.
“Oleh karena itu, tentu harus bentuk tesnya ini harus dibedakan dengan anak-anak yang baru saja tamat dari kuliah. Oleh karena itu, passing grade-nya juga harus dibedakan. Kemudian modul ataupun sistem bentuk dari pertanyaan-pertanyaan juga harus dibedakan,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Atasi Nama Perguruan Tinggi atau Prodi Beda dengan Ijazah, Solusi Daftar CPNS 2024
Penekanan terkait tenaga honorer K2 ini sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka yang sudah lama mengabdi di institusi pemerintah.
Sehingganya DPR berharap agar honorer K2 bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes.***