BERITA TREN – Baru-baru ini beredar kabar bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi PNS.
Banyak sekali rumor yang menyebutkan bahwa PPPK bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus melewati serangkaian tes.
Ternyata rumor PPPK bisa diangkat menjadi seorang PNS memang benar adanya.
Namun, PPPK yang diangkat menjadi PNS tersebut tidak bisa serta merta diangkat begitu saja.
Para PPPK yang ingin menjadi PNS tersebut tentu harus melewati sejumlah prosedur terebih dahulu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bahkan sudah memastikan akan memberikan kesempatan kepada PPPK untuk menjadi PNS.
Baca Juga: 3 Tips Memperbesar Peluang Lolos CPNS, Salah Satunya ORDAL!
Pengangkatan PPPK menjadi PNS ini dijelaskan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, yang sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Terdapat regulasi pendukung terkait pengadaan PNS yang berupa Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Dirangkum BERITA TREN salah satu syarat PPPK bisa diangkat menjadi PNS yaitu mereka sudah bekerja 1 tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam hal ini Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa PPPK bisa menjadi Pegawai Negara, tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.
Ternyata PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi PNS.
PPPK harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP MTs Halaman 40, Worksheet 1.6 Part 2 Chapter 1
Adapun syarat PPPK Menjadi PNS yaitu sebagai berikut.
1. Merupakan ASN PPPK yang memenuhi syarat.
2. Lulus tes CPNS 2024 yang menggunakan sistem CAT BKN untuk SKD dan SKB.***