BERITA TREN – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru saja mengeluarkan keputusan Menpan RB tentang mekanisme seleksi PPPK 2024.
Keputusan Menteri Pan RB ini mengatur mengenai mekanisme seleksi PPPK untuk PPPK teknis, PPPK jabatan fungsional guru dan PPPK jabatan fungsional kesehatan.
Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Kemenpan RB juga telah mengeluarkan keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Selanjutnya yaitu keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.
Salah satu hal yang diatur dalam keputusan Menpan RB ini mengenai prioritas honorer atau tenaga non ASN yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Baik untuk PPPK Teknis, PPPK Jabatan Fungsional Guru maupun PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.
Aturan ini merupakan pedoman dalam seleksi PPPK tahun 2024 dan juga untuk penyelesaian permasalahan tenaga non ASN untuk menjadi ASN PPPK.
Pada seleksi PPPK tahun 2024 kuota formasi yang diberikan yaitu 100 persen untuk tenaga non ASN.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Format Surat Pernyataan dan Surat Lamaran CPNS 2024 Pemda
Adapun yang termasuk ke dalam tenaga non ASN prioritas tersebut sudah disampaikan oleh Menpan RB.
Dihimpun BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 28 Agustus 2024, inilah empat kriteria non ASN yang disiapkan oleh Menpan RB untuk jadi ASN PPPK.
Baca Juga: Siapa ASN PNS yang Gajinya Bakal Naik 2025? Pemerintah Beri Bocoran, hanya…
1. Pelamar prioritas
2. Eks THK II
3. Non ASN yang terdata di dalam database BKN
4. Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah
Keempat kriteria tenaga non ASN tersebut dipastikan akan mendapatkan tiket untuk menjadi ASN PPPK tahun 2024.***