BERITA TREN – Baru-baru ini pemerintah melalui Kemenpan RB telah menetapkan jumlah formasi PPPK 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 kabarnya baru akan dibuka bulan Oktober 2024 mendatang.
Seleksi PPPK ini nantinya 100% diperuntukkan untuk seluruh tenaga honorer atau non ASN.
Sehingganya bagi tenaga honorer atau non ASN baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun instansi pusat dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Hal ini telah dijelaskan oleh Kemenpan RB di mana Menpan RB telah mengeluarkan aturan Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.
Aturan kedua juga dikeluarkan oleh Kemenpan RB terkait keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Baca Juga: Nonton A Journey Through Another World Episode 10 Sub Indo, Bukan Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
Yerakhir yaitu keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.
Di dalam keputusan tersebut dijelaskan mengenai tenaga honorer atau tenaga non ASN yang nantinya akan diprioritaskan diangkat menjadi P3K.
Aturan ini akan dijadikan pedoman dalam proses seleksi P3K 2024 nantinya.
Baca Juga: SMK Cyber Media Jakarta Selatan: Ngoding, Kreasi, dan Bisnis, Semua Jadi Satu!
Di samping itu aturan tersebut juga diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi P3K.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 29 Agustus 2024, inilah kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
1. Pelamar prioritas yaitu guru lulus tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
Baca Juga: Jadi Perawat atau Apoteker Muda? Yuk, Kenali Jurusan di SMK Kesehatan Surabaya!
2. Eks THK II
3. Non ASN yang terdaftar di dalam data base Non ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Guru yang aktif mrngajar di sekolah negeri dan tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi tersebut, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Sehingganya bagi pelamar P3K yang berstatus di luar kategori tersebut dikabarkan tidak masuk pertimbangan untuk menjadi P3K.***