BERITA TREN – Setelah pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka, muncul berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi CPNS, termasuk mengenai nilai SKD tahun kemarin apakah bisa digunakan di instansi lain?.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pemilik akun TikTok @pakpolhut berikan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Tiktok @rranibudianti pada Jumat, 30 Agustus 2024, “Sesuai dengan ketentuan penggunaan nilai SKD di tahun sebelumnya, bahwa nilai SKD ini boleh digunakan untuk melamar jabatan yang lain di instansi berbeda dengan catatan tingkat pendidikannya sama”, jelasnya.
Baca Juga: 4 Tips Menghindari Penipuan CPNS 2024 yang Sangat Rawan Terjadi
Contoh kasusnya pelamar CPNS A tahun kemarin mendaftar di Polsuspas dengan ijazah SMA/ SLTA sederajat. Nah jika ingin berpindah ke instansi Pol PP, berarti formasi yang dipilih harus dengan ijazah SMA/SLTA sederajat juga.
Trik seperti ini sangat disarankan untuk diterapkan bagi pelamar CPNS 2024 yang telah lolos tahap SKD tahun kemarin, tetapi gugur di tahap SKB.
Ada beberapa peserta CPNS yang memanfaatkan nilai SKD tahun lalu untuk mendaftar tahun berikutnya dengan harapan lolos seleksi CPNS tahun ini.
Baca Juga: Aturan Gaji PNS Menurut PP Nomor 5, Ternyata Besarannya Segini, Mulai dari Golongan 1 -4
Perlu diingat, bagi yang ingin menggunakan nilai SKD tahun kemarin, jangan mendaftar seleksi SKD tahun ini. Namun, cari tahu syarat, ketentuan dan langkah-langkahnya.***







