BERITA TREN – Honorer yang lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK memiliki peluang untuk ditempatkan di mana saja, termasuk di luar negeri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Penempatan honorer yang lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK di luar negeri tidaklah mengejutkan.
Mengingat hal tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Penempatan Luar Negeri Bagi Honorer yang Lulus Seleksi CPNS dan PPPK
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 31 Oktober 2023, memuat ketentuan mengenai kewajiban bagi pegawai yang lulus seleksi CPNS dan PPPK.
Baca Juga: HORE! Kemendikbudristek Umumkan Rincian Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2024, Bisa Dilamar Lulusan SMA?
Salah satu kewajiban tersebut adalah kesiapan untuk ditempatkan di mana saja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 24 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan secara detail mengenai kewajiban ini.
Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang menegaskan bahwa pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, harus bersedia untuk ditempatkan di luar negeri jika dibutuhkan.
Lima Kewajiban Utama Pegawai ASN
Baca Juga: Apakah Nilai SKD Tahun Kemarin bisa Digunakan untuk Instansi Lain di CPNS 2024? Begini Penjelasannya
Dalam Pasal 24 Ayat 1, dijelaskan lima poin penting yang harus dipatuhi oleh pegawai ASN, yaitu:
1. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah.
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelaksanaan nilai dasar ASN serta kode etik dan perilaku ASN.
Baca Juga: 4 Tips Menghindari Penipuan CPNS 2024 yang Sangat Rawan Terjadi
4. Menjaga netralitas sebagai seorang pegawai ASN.
5. Kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk perwakilan NKRI di luar negeri.
Poin kelima ini secara jelas menyatakan bahwa pegawai ASN, termasuk honorer yang lulus CPNS dan PPPK, harus siap untuk menjalankan tugas di luar negeri bila diperlukan.
Baca Juga: Jangan Diskip! Begini Trik Membaca Peluang Formasi CPNS 2024
Ini berarti bahwa para honorer yang telah lulus seleksi tidak bisa menolak penugasan yang berada di luar negeri.
Hal tersebut adalah bagian dari tanggung jawab mereka sebagai aparatur negara.
Penundaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Saat ini pendaftaran CPNS sedang berlangsung dan dijadwalkan akan ditutup pada 9 September 2024.
Baca Juga: Ayo Daftar CPNS 2024! Besaran Gaji PNS Kemenkeu 2024 September Berapa? Estimasi Cek Sini
Dengan memahami dan menerima kewajiban ini, para honorer yang lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK dapat melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya, di mana pun mereka ditempatkan.***