Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Rincian Gaji PNS Kemendikbud 2024 Mengalami Kenaikan Drastis! Berapa yang Akan Kamu Dapat? Cek Detailnya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Rincian gaji PNS Kemendikbud 2024 baru saja diumumkan.

Pembaruan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, khususnya di sektor pendidikan dan kebudayaan.

Gaji PNS Kemendikbud 2024 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Aturan Gaji PNS Menurut PP Nomor 5, Ternyata Besarannya Segini, Mulai dari Golongan 1 -4

Tunjangan dan Gaji PNS Kemendikbud 2024

Pegawai dengan golongan I/a dan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.560.800.

Di sisi lain, pegawai dengan golongan IV/e dan masa kerja maksimal dapat menerima gaji pokok hingga Rp5.901.900.

Kenaikan gaji ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

Baca Juga: Persiapkan Masa Tua, Ini Aturan Batas Usia Pensiun BUP PNS Untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama

Selain gaji pokok, PNS Kemendikbud juga memperoleh berbagai tunjangan yang bisa menambah total pendapatan mereka.

Tunjangan ini termasuk:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran Tukin ditentukan berdasarkan grade jabatan, mulai dari Rp1.425.000 untuk grade terendah hingga Rp 29.085.000 untuk grade tertinggi.

Baca Juga: Ayo Daftar CPNS 2024! Besaran Gaji PNS Kemenkeu 2024 September Berapa? Estimasi Cek Sini

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai.

2. Tunjangan Profesi Guru

Bagi guru PNS yang telah tersertifikasi, tunjangan ini memberikan tambahan yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Tunjangan ini merupakan insentif penting bagi para guru yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Gaji PNS Bulan September 2024 Sudah Cair? Golongan 2 dan Golongan 3 Peroleh Segini

3. Tunjangan Khusus Guru

Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus dengan besaran satu kali gaji pokok.

Tunjangan ini merupakan bentuk dukungan tambahan bagi mereka yang bekerja di lokasi yang mungkin memiliki tantangan ekstra.

4. Tunjangan Keluarga

Baca Juga: Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Istri dan Anak Mendapatkan Hak Ini, Apa Saja?

Tunjangan ini terdiri dari tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Kebijakan ini mendukung kesejahteraan keluarga pegawai negeri.

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PNS Kemendikbud juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dibayarkan setahun sekali.

Kedua tunjangan ini biasanya sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang ada.

Baca Juga: Mau Gaji Besar? Ini 5 Instansi dengan Gaji PNS Tertinggi di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu! Ada yang Mencapai Rp127 Juta

Hal ini memberikan tambahan pendapatan, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Struktur gaji ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi yang berlaku.

Kemendikbud secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap sistem penggajian.

Baca Juga: Bongkar! Durasi dan Fakta Penting tentang Masa Prajabatan PNS 2024!

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kesejahteraan pegawai tetap terjaga dan sesuai dengan beban kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Informasi lengkap mengenai struktur gaji PNS Kemendikbud 2024 dapat diperoleh melalui situs resmi Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PNS dan calon PNS diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan penggajian melalui saluran resmi guna menghindari informasi yang tidak akurat.***

Tags: gajigaji pokokKemendikbudPNSTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Formasi CPNS untuk Jurusan Hukum Keluarga, Cek Disini

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren