BERITA TREN – Berbagai macam lulusan satuan pendidikan ternyata bisa diangkat menjadi ASN PPPK apabila dibutuhkan.
Di samping itu pengangkatan ASN PPPK untuk lulusan yang non sarjana bisa diikuti apabila formasinya tersedia.
Salah satunya yaitu untuk lulusan sederajat yang digadang-gadang bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Mengenal Jurusan Produksi dan Siaran Program Radio di SMK: Membangun Karir di Dunia Penyiaran
Apabila kamu hanyalah lulusan SMA sederajat kemudian lolos seleksi PPPK dan diangkat menjadi ASN P3K, maka seginilah besaran gaji pokok yang akan diterima.
Golongan pada ASN P3K ternyata sudah diatur mulai dari lulusan sd hingga pasca sarjana S3.
Lantas untuk lulusan SMA sederajat berada pada golongan berapa?
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian golongan ASN P3K lengkap dengan gaji yang akan diterima.
1. SD: golongan I
2. SMP sederajat: golongan IV
Baca Juga: Menelusuri Jurusan Unggulan di SMK 5 Banjarmasin: Teknik Geomatika dan Teknik Pengelasan
3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
4. Diploma II: golongan VI
5. Diploma III: golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
7. Pascasarjana S2: golongan X
8. Pascasarjana S3: golongan XI
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut ini gaji terbaru PPPK per 26 Januari 2024.
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000