BERITA TREN – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya uang makan.
Selain mendapatkan gaji pokok per bulannya, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Tunjangan PNS tersebut bisa beruapa tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan kinerja dan lain sebagainya.
Baca Juga: Apa Ada Honorer Prioritas ASN PPPK? Tidak Semua Non ASN, Ternyata 3 Kriteria Ini Saja
Disamping tunjangan dan gaji pokok, PNS dikabarkan juga akan mendapatkan bonus tambahan lho.
Uang tambahan tersebut berupa uang makan lembur yang dikhususkan bagi PNS.
Uang makan lembur PNS merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan pemerintah untuk PNS.
Baca Juga: Gaji PNS September 2024 Cair Serentak, Golongan 2 Dapat Maksimal Rp4 Jutaan
Tentunya uang makan lembur ini baru didapatkan apabila seorang PNS melakukan kerja lembur.
Adapun alokasi waktu bekerja seorang PNS yang dibayarkan uang makan lemburnya yaitu minimal 2 jam.
Apabila seorang PNS bekerja lembur kurang dari 2 jam, maka mereka tidak akan mendapatkan uang makan yang tersebut.
Uang makan yang baru PNS ini bertujuan untuk menjaga kesehatan para PNS ketika lembur dari pemerintah.
Selain itu uang makan lembur PNS juga bisa menjadi motivasi yang cukup signifikan bagi para pegawai yang bekerja lembur.
Dirangkum BERITA TREN, inilah rincian besaran uang makan lembur PNS yang akan diterima pada bulan September 2024 mendatang.
– Golongan I: Rp35.000 per hari
– Golongan II: Rp35.000 per hari
Baca Juga: Ayo Belajar! Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Post Test PPA Umum 1
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari
Itulah tadi informasi terkait uang makan PNS bulan September 2024. Sudah mendapatkannya?
***