BERITA TREN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah bekerja hingga batas waktu tertentu akan memasuki fase pensiun.
Ketika PNS memasuki masa BUP (Batas Usia Pensiun), maka secara otomatis mereka akan berhenti bekerja.
PNS yang pensiun akan diberhentikan secara hormat dari jabatan karena sudah memasuki BUP.
Baca Juga: H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Daftar Sudah 2,7 Juta Pendaftar, Submit Berapa?
Setiap PNS memiliki BUP tersendiri, tergantung jabatan yang diambilnya.
Namun menariknya, meskipun PNS tersebut sudah memasuki masa BUP mereka tetap menerima gaji pokok.
Selain menerima gaji pokok, PNS yang sudah pensiun ternyata juga menerima sejumlah tunjangan.
Baca Juga: Nonton NieR:Automata Ver1.1a Episode 21 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Kutukan dan Kematian!
Tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS hampir sama dengan tunjangan ketika mereka bekerja.
Pensiunan PNS juga mendapatkan jaminan uang pensiun bulanan atau gaji pokok yang diterima perbulannya.
Gaji pokok pensiunan PNS telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Cek dan Cari Tahu Jenis Tes CPNS 2024: Mulai dari SKD, SKB, dan Wawancara
Dirangkum BERITA TREN, inilah sederet tunjangan pensiunan PNS yang akan diterima meskipun sudah memasuki BUP.
– Tunjangan pasangan
– Tunjangan pangan
– Tunjangan anak
Selain ketiga tunjangan tersebut, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan THR.
Tunjangan THR pensiunan PNS ini akan didapat menjelang hari raya sama halnya ketika bekerja dulu.***