BERITA TREN – Peraturan terkait besaran gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah.
Khusus bagi PNS lulusan SMA sederajat besaran gaji pokoknya juga sudah disesuaikan berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024.
Di dalam peraturan tersebut dapat dilihat dengan jelas berapa besaran gaji pokok PNS lulusan SMA.
Baca Juga: Tak Cuma Gaji Pokok, Inilah Sederet Tunjangan Pensiun yang Akan Diterima PNS jika Sudah Memasuki BUP
Profesi PNS tidak hanya diperuntukkan bagi seseorang yang memiliki kualifikasi pendidikan pada jenjang sarjana saja.
Ternyata profesi PNS ini juga bisa didaftar oleh lulusan SMA sederajat.
Namun tentu antara pendidikan sarjana dengan lulusan SMA keduanya memiliki pangkat dan golongan yang berbeda untuk status PNS-nya.
Baca Juga: H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Daftar Sudah 2,7 Juta Pendaftar, Submit Berapa?
Pada umumnya golongan PNS terbagi menjadi 4 yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Untuk PNS lulusan SMA sederajat, maka golongannya berada pada golongan II.
PNS lulusan SMA sederajat ini bisa diangkat menjadi seorang ASN melalui tes CPNS.
Baca Juga: Kategori Honorer Daftar PPPK Tahun 2024 Siapa Saja? Non-ASN Diberi Kesempatan Besar
Apabila mereka berhasil lolos pada tes CPNS, maka mereka akan berada pada jenjang PNS golongan II.
Meskipun hanya berada pada golongan II, PNS lulusan SMA ternyata juga memiliki besaran gaji pokok yang cukup besar.
Dirangkum BERITA TREN, inilah besaran gaji pokok PNS untuk lulusan SMA sederajat.
1. Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Baca Juga: Umur Pensiun PNS Di Atas 50 Tahun? Aturan Batas Usia Pensiun Wajib Dipahami, Jangan Gegabah Resign
2. Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
3. Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
4. Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Demikian tadi terkait Peraturan terkait besaran gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. ***