BERITA TREN – Seleksi CPNS 2024 sampai saat sekarang ini masih diburu oleh para calon ASN. Tunjangan dan gaji faktor pendorong.
Banyak pelamar CPNS 2024 yang berbondong-bondong untuk mengikuti seleksinya.
Hal ini dkarenakan menjadi seorang PNS merupakan salah satu profesi yang cukup menjanjikan.
Selain mendapatkan jaminan gaji pokok untuk setiap bulannya, PNS juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.
Salah satunya tunjangan jabatan dari PNS itu sendiri.
Per bulan September 2024 ini, para PNS akan mendapatkan sejumlah tunjangan berikut ini.
Baca Juga: H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Daftar Sudah 2,7 Juta Pendaftar, Submit Berapa?
Apa saja tunjangan yang akan didapatkan oleh para PNS pada bulan September 2024 ini?
Dihimpun BERITA TREN inilah deretan tunjangan PNS untuk bulan September 2024.
1. Tunjangan Suami/Istri
Jika kamu sudah menikah, kamu berhak atas tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasanganmu juga PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga orang anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
3. Tunjangan Jabatan
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, tunjangan ini diberikan sesuai dengan eselon yang diduduki:
– Eselon IA: Rp 5.500.000
– Eselon IB: Rp 4.375.000
– Eselon IIA: Rp 3.250.000
– Eselon IIB: Rp 2.025.000
– Eselon IIIA: Rp 1.260.000
– Eselon IIIB: Rp 980.000
– Eselon IVA: Rp 540.000
– Eselon IVB: Rp 490.000
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin adalah salah satu tunjangan yang sangat bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan. Tukin tertinggi bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I, sementara yang terendah berada di kisaran Rp 5.361.800.
5. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan per hari kerja dan besarnya tergantung golongan:
– Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
– Golongan III: Rp 37.000 per hari
– Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Baca Juga: Nonton NieR:Automata Ver1.1a Part 2 Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dan jumlahnya bervariasi tergantung golongan:
– Golongan IV: Rp 190.000
– Golongan III: Rp 185.000
– Golongan II: Rp 180.000
– Golongan I: Rp 175.000
Ternyata itu tadi besaran tunjangan dan jenisnya untuk PNS cair di September ini. Tertarik daftar CPNS 2024?
***