Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Baru Kerja 4 Tahun Apa Boleh Ajukan Cuti Luar Tanggungan Negara? Ini Aturan yang Wajib PNS Ketahui

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Cuti merupakan salah satu hak yang dapat diterima oleh pegawai negeri sipil atau PNS.

Pada umumnya seorang PNS dapat mengajukan cuti apabila sudah bekerja minimal 1 tahun.

Namun cuti tersebut hanyalah dihitung sebagai cuti tahunan PNS.

Baca Juga: Nonton Love Is Indivisible by Twins Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku: Semuanya Semakin Rumit!

Ternyata selain cuti tahunan, seorang PNS juga bisa mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Namun untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara tersebut, seorang PNS tentu harus sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lantas apakah ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi oleh PNS yang hendak mengajukan cuti di luar tanggungan negara tersebut?

Baca Juga: Nonton Spice and Wolf Episode 23 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Menyelesaikan Maslaah dan Perjalanan Baru!

Dihimpun BERITA TREN dari akun instagram resmi BKN, inilah aturan mengajukan cuti di luar tanggungan negara yang wajib diketahui oleh PNS.

PNS yang bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara minimal sudah memenuhi masa kerja 5 tahun secara terus-menerus dengan alasan pribadi dan mendesak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk PNS paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Nonton Atri My Dear Moments Episode 9 Sub Indo, Tanpa Oploverz Samehdaku dan Anoboy: Perpisahan dan Fakta Mengejutkan?

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak menerima komponen penghasilan apapun.

Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS yaitu sebagai berikut.

1. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Nonton Yatagarasu: The Raven Does Not Choose Its Master Episode 18 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku: Monyet dan Gua Kematian!

2. Jabatan yang jadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.

3. Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, PNS tersebut tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Sehingga bagi PNS yang hendak mengajukan cuti di luar tanggungan negara alangkah baiknya memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.***

Tags: AturanCPNS 2024Cutitanggungan

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Jangan Skip! Cek Contoh Soal CPNS 2024 Dibawah Ini, Mulai dari TWK, TIU, TKP: Persiapkan Dirimu dari Sekarang!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren