BERITA TREN – Terdapat 5 jabatan manajerial yang dapat diisi oleh ASN PNS. Bagi yang berharap menjadi PNS tentu harus mengetahui hal ini.
Jabatan fungsional sendiri telah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Ada sejumlah jabatan fungsional yang dapat diisi dan memiliki tanggung jawab besar.
Dengan tugas dan tanggung jawab besar, tentunya pemegang jabatan fungsional ini memiliki gaji yang terbilang besar.
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu sebagai berikut.
Pasal 13 huruf a terdiri atas poin-poin di bawah ini:
Baca Juga: Tembus 3,6 Juta Pelamar, Ini Update Data Pendaftaran CPNS 2024 yang Submit hingga Tak Penuhi Syarat
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
Baca Juga: Sudah Daftar CPNS 2024? Segini Lho Besaran Gaji Golongan 3 dan 4, Ada untuk Lulusan S1
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas.
Demikian tadi 5 mengenai jabatan fungsional yang ada dalam ASN PNS. ***