Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tercantum dalam Undang-Undang! Ini Sanksi bagi PNS yang Tak Laksanakan Kewajiban, Ternyata….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Bagi pegawai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapatkan sanksi. Apa saja sanki yang diberikan.

Mendapat amanat dari pemerintah dan juga tentunya masyarakat maka seorang PNS harus melakukan sebuah kewajiban.

Kewajiban PNS pun telah tercantum dalam UU ASN 2023. Apa saja yang menjadi kewajiban?

Baca Juga: 5 Instansi Pusat dengan Rasio Persaingan Tertinggi di CPNS 2024, Ada Kemenkeu!

Simak selengkapnya berikut ini agar tidak salah dalam memahaminya.

Pasalnya kewajiban ini tidak hanya terkait kinerja namun juga kesetiaan pada negara.

Dalam pasal 24 UU ASN nomor 20 tahun 2023, sejumlah kewajiban pegawai ASN antara lain:

Baca Juga: Apa Saja Tunjangan untuk PNS Belum Menikah? Ketahui Daftarnya yang Dijamin Bikin Tertarik

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah

b. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan.

c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

Baca Juga: Guru Berkriteria Ini Dipastikan Prioritas pada PPPK 2024, Jalan Mulus Raih Mimpi Sebagai ASN

d. Menjaga netralitas

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repbulik Indonesia dan perwakilan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Contoh Jawaban Sanggah bagi Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Gagal di Tahap Administrasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apabila melanggar maka akan dikenakan hukuman pelanggaran dispilin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Itulah jenis hukuman yang didapatkan PNS jika melakukan pelanggaran disiplin. Semoga dapat dipahami. ***

 

Tags: disiplinhukumanpegawaiSanksi PNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer! Pendaftaran PPPK Dibuka Akhir September

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren