BERITA TREN – Bagi pegawai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapatkan sanksi. Apa saja sanki yang diberikan.
Mendapat amanat dari pemerintah dan juga tentunya masyarakat maka seorang PNS harus melakukan sebuah kewajiban.
Kewajiban PNS pun telah tercantum dalam UU ASN 2023. Apa saja yang menjadi kewajiban?
Baca Juga: 5 Instansi Pusat dengan Rasio Persaingan Tertinggi di CPNS 2024, Ada Kemenkeu!
Simak selengkapnya berikut ini agar tidak salah dalam memahaminya.
Pasalnya kewajiban ini tidak hanya terkait kinerja namun juga kesetiaan pada negara.
Dalam pasal 24 UU ASN nomor 20 tahun 2023, sejumlah kewajiban pegawai ASN antara lain:
Baca Juga: Apa Saja Tunjangan untuk PNS Belum Menikah? Ketahui Daftarnya yang Dijamin Bikin Tertarik
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah
b. Menaati ketentuan peraturan perundangundangan.
c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
Baca Juga: Guru Berkriteria Ini Dipastikan Prioritas pada PPPK 2024, Jalan Mulus Raih Mimpi Sebagai ASN
d. Menjaga netralitas
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repbulik Indonesia dan perwakilan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Baca Juga: Contoh Jawaban Sanggah bagi Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Gagal di Tahap Administrasi
Apabila melanggar maka akan dikenakan hukuman pelanggaran dispilin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Itulah jenis hukuman yang didapatkan PNS jika melakukan pelanggaran disiplin. Semoga dapat dipahami. ***