Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bukan hanya Gapok, Pensiunan PNS Mendapatkan Tunjangan dengan 3 Hal Pokok agar Lebih Tenang Jalani Hidup

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Terungkap jika pensiunan PNS mendapatkan tunjangan. Tidak cuma gaji pokok yang luar biasa.

Tunjangan diberikan tentu membuat masa tua dari seorang pensiunan PNS semakin sejahtera.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PNS juga memasuki masa pensiun. Salah satunya yang pensiun di usia 58.

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan 2 dan 3? Jadi Pegawai Negeri Sipil Pantas Makin di Minati, Hari Tua Tenang

Berikut ini adalah batas usia pensiun (BUP)untuk PNS adalah seperti ini: Pensiun di umur 58 tahun.

PNS yang pensiun di umur tersebut antara lain adalah mereka yang menjabat sebagai:

Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Pelajari 8 Poin Ini Agara Kamu Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Ada Kesulitan. Pastikan Menjadi ASN Sudah Ada dalam Genggaman!

– fungsional ahli muda

– fungsional ahli pertama

– fungsional keterampilan, dll

Baca Juga: Syarat Khusus yang Harus Ada Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Mengikuti Seleksi Formasi PPPK 2024, Wajib Dicantumkan!

Ada juga pensiunan PNS yang mendapatkan pensiun di usia 60 tahun.

Lantas apa saja yang menjadi tunjangan didapatkan oleh PNS di masa tuanya? Berikut ini daftarnya:

1. Tunjangan pasangan dengan nominal sebesar 10 persen dari gaji pokok saat ini.

Baca Juga: Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

2. Tunjangan anak. Dimana besarannya 2 persen dari gaji pokok yang akan diterima pensiunan

3. Tunjangan berupa pangan denga sebesar Rp7.242 per kg beras atau dalam bentuk uang.

Demikian tadi mengenai jenis dan besaran tunjangnan PNS yang sudah dinyatakan pensiun. Semoga bermanfaat. ***

Tags: gapokmasa tuapensiunan PNSTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Kisi-Kisi TWK dalam Soal SKD CPNS tahun 2024, Persiapan Sebelum Pusing dengan Ujian

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren