Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bukan hanya Gapok, Pensiunan PNS Mendapatkan Tunjangan dengan 3 Hal Pokok agar Lebih Tenang Jalani Hidup

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Terungkap jika pensiunan PNS mendapatkan tunjangan. Tidak cuma gaji pokok yang luar biasa.

Tunjangan diberikan tentu membuat masa tua dari seorang pensiunan PNS semakin sejahtera.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PNS juga memasuki masa pensiun. Salah satunya yang pensiun di usia 58.

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan 2 dan 3? Jadi Pegawai Negeri Sipil Pantas Makin di Minati, Hari Tua Tenang

Berikut ini adalah batas usia pensiun (BUP)untuk PNS adalah seperti ini: Pensiun di umur 58 tahun.

PNS yang pensiun di umur tersebut antara lain adalah mereka yang menjabat sebagai:

Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Baca Juga: Pelajari 8 Poin Ini Agara Kamu Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Ada Kesulitan. Pastikan Menjadi ASN Sudah Ada dalam Genggaman!

– fungsional ahli muda

– fungsional ahli pertama

– fungsional keterampilan, dll

Baca Juga: Syarat Khusus yang Harus Ada Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Mengikuti Seleksi Formasi PPPK 2024, Wajib Dicantumkan!

Ada juga pensiunan PNS yang mendapatkan pensiun di usia 60 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lantas apa saja yang menjadi tunjangan didapatkan oleh PNS di masa tuanya? Berikut ini daftarnya:

1. Tunjangan pasangan dengan nominal sebesar 10 persen dari gaji pokok saat ini.

Baca Juga: Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

2. Tunjangan anak. Dimana besarannya 2 persen dari gaji pokok yang akan diterima pensiunan

3. Tunjangan berupa pangan denga sebesar Rp7.242 per kg beras atau dalam bentuk uang.

Demikian tadi mengenai jenis dan besaran tunjangnan PNS yang sudah dinyatakan pensiun. Semoga bermanfaat. ***

Tags: gapokmasa tuapensiunan PNSTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Kisi-Kisi TWK dalam Soal SKD CPNS tahun 2024, Persiapan Sebelum Pusing dengan Ujian

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren