Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pakaian Dinas Harian PPPK dan PNS Kini Setara! Tidak Akan Ada Lagi Kesenjangan Seragam

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pakaian dinas harian ASN kini mengalami perubahan dengan diterbitkannya aturan terbaru oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Aturan ini mengatur penggunaan seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, dalam aturan lama, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) tidak diperkenankan dipakai oleh PPPK.

Namun, dengan adanya regulasi baru ini, PPPK akhirnya diizinkan mengenakan seragam PDH berwarna khaki yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS.

Baca Juga: Pelaporan Pelanggaran Netralitas ASN: Peran Pengawasan Internal dan Masyarakat

Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang disahkan pada 25 Juli 2024.

Secara umum, aturan ini mengatur tentang jenis-jenis PDH yang boleh digunakan oleh ASN.

PDH merupakan seragam yang dipakai untuk menjalankan tugas sehari-hari, baik di kantor maupun saat bertugas di luar.

Dengan adanya peraturan ini, PPPK kini bisa mengenakan PDH pada hari-hari tertentu seperti yang sudah diatur.

Sehingga, tidak akan ada lagi perbedaan mencolok antara seragam PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN: Kode Etik, Disiplin, dan Sanksinya dalam Pilkada

Perubahan Pakaian Dinas Harian ASN Berdasarkan Aturan Baru

Beberapa jenis PDH yang diatur dalam Permendagri tersebut di antaranya:

1. PDH Warna Khaki

Seragam berwarna khaki kini dapat digunakan oleh PNS dan PPPK pada hari Senin dan Selasa.

Sebelumnya, seragam ini hanya diperbolehkan untuk PNS.

Akan tetapi, kini PPPK juga diperbolehkan mengenakannya dalam bentuk kemeja lengan panjang atau lengan pendek.

Baca Juga: Menjaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Adil

2. PDH Kemeja Putih

PDH ini dikenakan oleh PNS dan PPPK pada hari Rabu.

Pada peraturan sebelumnya, PPPK mengenakan PDH kemeja putih dari hari Senin hingga Rabu.

Namun dengan perubahan ini, hanya hari Rabu yang ditetapkan sebagai hari penggunaan PDH kemeja putih.

Seragam ini dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam, memberikan tampilan yang formal dan profesional.

Baca Juga: Pelajari 8 Poin Ini Agara Kamu Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Ada Kesulitan. Pastikan Menjadi ASN Sudah Ada dalam Genggaman!

3. PDH Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah

PDH ini digunakan pada hari Kamis dan Jumat.

Selain itu, pada tanggal 2 Oktober, bertepatan dengan Hari Batik Nasional, ASN diwajibkan mengenakan batik.

PDH khas daerah juga bisa dikenakan pada hari-hari besar keagamaan atau kebudayaan.

Bahkan, di beberapa daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik juga dipakai pada hari Sabtu.

Adapun atribut yang melengkapi pakaian dinas bagi PNS dan PPPK meliputi:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Catat! ASN PNS Harus Memberikan Pelayanan Prima, Terdiri dari 3 Poin Penting Ini

  • Tanda jabatan
  • Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
  • Papan nama
  • Nama satuan kerja untuk ASN kementerian dan nama kementerian untuk ASN di pemerintah daerah
  • Lambang kementerian atau lambang pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
  • Tanda pengenal resmi

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseragaman dalam penampilan ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN PNS? Ini Bocoran Soal SKD yang Dijamin Keluar Saat Tes CPNS 2024

Tidak hanya soal tampilan, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan semangat kerja seluruh ASN tanpa membedakan status mereka.

Dengan demikian, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih semangat dan tampil lebih profesional dalam setiap kegiatan dinas mereka.

Pakaian dinas harian ASN, dengan segala penyesuaiannya, diharapkan bisa menjadi bagian dari peningkatan kinerja dan layanan publik yang lebih baik.***

Tags: ASNPakaian Dinas HarianPDHPNSPPPK

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Gagal Lolos dalam Seleksi Administrasi CPNS 2024? Perhatikan 5 Aturan Masa Sanggah Ini untuk Menyelamatkan Kesempatanmu!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren