BERITA TREN – Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 sudah hampir memasuki masa final.
Pasalnya sampai sekarang sudah hampir 100 persen pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 sudah diumumkan.
Masing-masing instansi baik pusat maupun daerah sudah mengumumkan hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024.
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban AKM Numerasi Kelas 5 SD TERBARU, Ayo Belajar!
Jika para pelamar CPNS 2024 tersebut lolos sampai tahap akhir maka otomatis mereka akan diangkat menjadi PNS.
Adapun daya tarik ketika berprofesi sebagai seorang PNS yaitu terletak pada gaji pokoknya.
Untuk lebih menarik lagi, yuk simak daftar instansi yang memiliki gaji PNS tertinggi berikut ini.
Beberapa instansi berikut ternyata mempunyai gaji PNS tertinggi lho. Apa saja?
Sebenarnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok PNS di semua instansi adalah sama.
Semua gaji PNS sudah ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengakses MOOC PPPK untuk Pengembangan Kompetensi
Namun yang membedakannya hanyalah jumlah tunjangan yang didapatkan oleh para PNS tersebut.
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah daftar instansi yang mempunyai gaji dan tunhangan PNS tertinggi.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Baca Juga: Nonton Madougushi Dahliya wa Utsumukanai Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Samehadaku dan Anoboy
Gaji terendah yang diterima pegawainya mencapai Rp5.361.800. Sementara tunjangan tertinggi bisa mencapai hingga Rp117.375.000.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Untuk posisi seperti pramubakti, petugas pengadaan, pengemudi, caraka, dan agendaris, tunjangan yang diberikan mencapai Rp2.989.000. Di sisi lain, posisi menteri di Kemenkumham menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp49.860.000.
3. Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp2.575.000. Sementara itu, jabatan Kelas 27 mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp46.950.000.
Baca Juga: Nonton Madougushi Dahliya wa Utsumukanai Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Samehadaku dan Anoboy
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja terendah ditetapkan sebesar Rp2.575.000. Sementara itu, untuk jabatan Kelas 17, tunjangan kinerja tertinggi yang diberikan mencapai Rp41.550.000.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023, tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) di KPK bervariasi dari Rp2.531.250 untuk jabatan dengan level lebih rendah, hingga mencapai Rp33.240.000 untuk jabatan yang lebih tinggi.
6. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014, tunjangan kinerja tertinggi yang dapat diterima oleh pejabat dengan jabatan Kelas 17 di BPK mencapai Rp41.550.000.
7. Kementerian Luar Negeri
Negeri Nomor 7 Tahun 2020, tunjangan kinerja untuk pegawai di Kemenlu berkisar antara Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.***