Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berapa Pesangon Pensiunan PNS Tahun 2024 yang Akan Diterima Setelah Masa Purna? Simak Rinciannya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pesangon pensiunan PNS menjadi perhatian penting setelah masa tugas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan selesai.

Ketika seorang PNS purna tugas, mereka akan beralih status menjadi pensiunan PNS.

Pemerintah, melalui PT Taspen, memberikan uang pesangon yang merupakan hak setiap PNS setelah menyelesaikan masa dinas.

Pesangon pensiunan PNS dibayarkan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen.

Baca Juga: PNS Berusia 58 Tahun Bisa Pensiun, Khusus Bagi Jabatan Tertentu Ini, Siapa Saja?

Pembayaran gaji pensiunan dilakukan melalui rekening peserta yang telah ditentukan, dan biasanya dicairkan pada awal bulan.

Rincian Pesangon Pensiunan PNS

Besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan penghasilan terakhir PNS saat masih aktif, dengan mempertimbangkan golongan yang dimiliki—yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Usia pensiun untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Uang pesangon pensiunan PNS tertinggi biasanya diterima oleh PNS golongan IV, yang juga mendapatkan manfaat pensiun lebih besar.

Besaran uang pensiun ini dihitung berdasarkan masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru PNS Seumur Hidup, Dari Mulai Kerja Hingga Pensiun. Cek Apa Saja yang Diterima

Presiden Jokowi juga telah menetapkan regulasi mengenai uang pensiunan PNS dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan 1

  • Pensiunan PNS kategori 1A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.062.000.
  • Pensiunan PNS kategori 1B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.127.000.
  • Pensiunan PNS kategori 1C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.165.000.
  • Pensiunan PNS kategori 1D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.256.000.

Golongan 2

  • Pensiunan PNS kategori 2A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.833.000.
  • Pensiunan PNS kategori 2B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.953.000.
  • Pensiunan PNS kategori 2C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.378.000.
  • Pensiunan PNS kategori 2D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.428.000.

Baca Juga: Mau Pensiun? PNS Harus Penuhi Kelengkapan Berkas Pengusulan BUP, Cek Daftarnya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Golongan 3

  • Pensiunan PNS kategori 3A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.558.000.
  • Pensiunan PNS kategori 3B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.709.000.
  • Pensiunan PNS kategori 3C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.866.000.
  • Pensiunan PNS kategori 3D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.029.000.

Golongan 4

  • Pensiunan PNS kategori 4A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.200.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.377.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.562.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.755.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4E menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.957.000.

Baca Juga: Tak Cuma Gaji Pokok, Inilah Sederet Tunjangan Pensiun yang Akan Diterima PNS jika Sudah Memasuki BUP

Dengan memahami rincian pesangon pensiunan PNS, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk masa pensiun mereka.***

Tags: PensiunanpesangonPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Cek di Sini Sekarang! Kapan dan Berapa Besaran Gaji Pertama PNS 2024 Akan Diterima, Nilainya Bikin Bisa Poya-Poya!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren