Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berapa Pesangon Pensiunan PNS Tahun 2024 yang Akan Diterima Setelah Masa Purna? Simak Rinciannya di Sini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
150
VIEWS

BERITA TREN – Pesangon pensiunan PNS menjadi perhatian penting setelah masa tugas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan selesai.

Ketika seorang PNS purna tugas, mereka akan beralih status menjadi pensiunan PNS.

Pemerintah, melalui PT Taspen, memberikan uang pesangon yang merupakan hak setiap PNS setelah menyelesaikan masa dinas.

Pesangon pensiunan PNS dibayarkan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen.

Baca Juga: PNS Berusia 58 Tahun Bisa Pensiun, Khusus Bagi Jabatan Tertentu Ini, Siapa Saja?

Pembayaran gaji pensiunan dilakukan melalui rekening peserta yang telah ditentukan, dan biasanya dicairkan pada awal bulan.

Rincian Pesangon Pensiunan PNS

Besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan penghasilan terakhir PNS saat masih aktif, dengan mempertimbangkan golongan yang dimiliki—yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Usia pensiun untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Uang pesangon pensiunan PNS tertinggi biasanya diterima oleh PNS golongan IV, yang juga mendapatkan manfaat pensiun lebih besar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Besaran uang pensiun ini dihitung berdasarkan masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru PNS Seumur Hidup, Dari Mulai Kerja Hingga Pensiun. Cek Apa Saja yang Diterima

Presiden Jokowi juga telah menetapkan regulasi mengenai uang pensiunan PNS dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan 1

  • Pensiunan PNS kategori 1A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.062.000.
  • Pensiunan PNS kategori 1B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.127.000.
  • Pensiunan PNS kategori 1C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.165.000.
  • Pensiunan PNS kategori 1D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.256.000.

Golongan 2

  • Pensiunan PNS kategori 2A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.833.000.
  • Pensiunan PNS kategori 2B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 2.953.000.
  • Pensiunan PNS kategori 2C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.378.000.
  • Pensiunan PNS kategori 2D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.428.000.

Baca Juga: Mau Pensiun? PNS Harus Penuhi Kelengkapan Berkas Pengusulan BUP, Cek Daftarnya

Golongan 3

  • Pensiunan PNS kategori 3A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.558.000.
  • Pensiunan PNS kategori 3B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.709.000.
  • Pensiunan PNS kategori 3C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 3.866.000.
  • Pensiunan PNS kategori 3D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.029.000.

Golongan 4

  • Pensiunan PNS kategori 4A menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.200.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4B menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.377.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4C menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.562.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4D menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.755.000.
  • Pensiunan PNS kategori 4E menerima antara Rp 1.748.000 hingga Rp 4.957.000.

Baca Juga: Tak Cuma Gaji Pokok, Inilah Sederet Tunjangan Pensiun yang Akan Diterima PNS jika Sudah Memasuki BUP

Dengan memahami rincian pesangon pensiunan PNS, diharapkan para PNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk masa pensiun mereka.***

Tags: PensiunanpesangonPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Cek di Sini Sekarang! Kapan dan Berapa Besaran Gaji Pertama PNS 2024 Akan Diterima, Nilainya Bikin Bisa Poya-Poya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren