BERITA TREN – Apakah ada niatan untuk pensiun sebagai PNS? Bapak dan ibu sebaiknya ketahui dulu kelengkapan berkas.
Dalam lingkup ASN dikenal pensiun yang ketentuannya sudah tertuan dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pensiun PNS jika seorang abdi negera sudah memasuki batas usia pensiun (BUP).
Baca Juga: Sudah Daftar CPNS 2024? Segini Lho Besaran Gaji Golongan 3 dan 4, Ada untuk Lulusan S1
Setiap jabatan tentunya memiliki BUP yang berbeda-beda.
Namun ketika menghadapi masa-masa pensiun, sudah seharusnya PNS mempersiapkan sejumlah syarat termasuk dokumen kelengkapan.
Berikut ini adalah kelengkapan berkas pengusulan pensiun BUP yang dilampikran:
Baca Juga: Kabar Gembira! Kuota PPPK Dipastikan 100 Persen untuk Non-ASN, Simak Info Lengkapnya
1. SK CPNS
2. Surata pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
4. SK kenakan pangkat terakhir
5. SK satu tahun terakhir bernilai baik
Baca Juga: Baru Kerja 4 Tahun Apa Boleh Ajukan Cuti Luar Tanggungan Negara? Ini Aturan yang Wajib PNS Ketahui
6. Data perorangan calon penerima pensiun.
Berkas di atas dilampirkan PNS yang mengahadapi masa BUP saat pengusulan ke BKN.
Itulah daftar sejumlah berkas yang harus diajukan saat pengusulan BUP seorang PNS ke BKN. ***