BERITA TREN – Para Aparatur Sipil Negara wajib tahu. Pasalnya tidak semua PNS akan mendapatkan pensiunan.
Sebagai informasi program pensiunan PNS merupakan penghasilan diterima oleh para pensiunan PNS setiap bulannya.
Program pensiunan ini merupakan jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dari PNS tersebut selama bekerja dalam dinas pemerintahan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS: Sejahtera di Masa Pensiun
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Berdasarkan UU tersebut, adapum sumber dana pembayaran pensiun PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).
Setidaknya terdapat delapan jenis penerima pensiunan PNS yang harus diketahui oleh para ASN.
Baca Juga: UPDATE! Prediksi Materi TWK dalam SKD CPNS 2024, Apakah Ada Bela Negara?
Penerima Pensiun PNS menurut BERITA TREN yang dirangkum dari laman PT TASPEN adalag sebagai berikut.
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
2. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Baca Juga: Streaming Anime Shy Season 2 Episode 1 – 12 END Sub Indo di Tempat Nonton Resmi
3. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
4. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
Baca Juga: Mekanisme Penggunaan MOOC PPPK: Pembelajaran Daring yang Efektif
6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).***