Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak hanya Hak, Inilah Deretan Kewajiban Penerima Pensiunan PNS yang Harus Dipatuhi

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – Para pensiunan PNS ternyata mempunyai sejumlah hak dan kewajiban yang harus dilakukan.

Meskipun sudah punah dari masa baktinya, pensiunan PNS ternyata juga masih mendapatkan sejumlah hak tertentu.

Hak pensiunan PNS ini merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh para pegawai pemerintah tersebut.

Baca Juga: SMK Mohamad Toha Cimahi: Mempersiapkan Generasi Unggul Melalui Jurusan Kompetensi Keahlian

Sedangkan kewajibannya merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para pensiunan PNS.

Setidaknya terdapat 7 hak bagi para pensiunan PNS yang wajib diketahui oleh para ASN.

Dihimpun BERITA TREN dari laman PT. TASPEN, inilah hak dan kewajiban pensiunan PNS.

Baca Juga: Siatex: Sistem Informasi Akademik Inovatif di SMK Texmaco Semarang

Hak-hak Penerima Pensiun :

1. Pensiun Sendiri

2. Pensiun Janda/Duda

Baca Juga: Gara-Gara Hal Ini Peserta CPNS 2024 Bisa Saja Tidak Diperbolehkan Masuk ke Ruang SKD Lho, Waspadai!

3. Pensiun Yatim Piatu

4. Pensiun Orang Tua

5. Pensiun Terusan

Baca Juga: Mendorong Kemandirian: Lima Jurusan SMK yang Memungkinkan Lulusannya Menjadi Wirausaha Sukses

6. Uang Duka Wafat (UDW)

Advertisement. Scroll to continue reading.

7. Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

Kewajiban Penerima Pensiun:

1. Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.

2. Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun.***

Tags: Hal WajibKewajibanpensiunan PNSTaspen

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

PNS Lulusan SMA Dapat Gaji Berapa di Oktober 2024? Ketahui Nominalnya

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren