BERITA TREN – Kementerian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 pada akhir Agustus kemarin.
Dalam sosialisasi tersebut Kemenpan RB menjelaskan tentang kebijakan pengadaan PPPK.
Selanjutnya terkait mekanisme seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dijelaskan oleh BKN.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari sosialisasi tersebut Kemenpan RB telah menyampaikan surat keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 untuk instansi pusat dan instansi daerah di seluruh Indonesia.
Terdapat tiga kebijakan utama dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Adapun kebijakan tersebut yaitu keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Catat! Ini Dia Jadwal dan Lokasi Tes SKD & SKB CPNS 2024 Terbaru
Kebijakan ini mengatur mengenai mekanisme seleksi PPPK tahun 2024 untuk PPPK selain jabatan fungsional guru di instansi daerah dan jabatan fungsional kesehatan.
Kemenpan RB juga mengeluarkan keputusan Menpan RB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme PPPK untuk jabatan fungsional guru did daerah.
Terakhir yaitu keputusan Menpan RB nomor 349 tahun 2024 tentang mekanisme PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan.
Baca Juga: Perhatian para Pengajar, Ini Besaran Gaji Pokok Guru PNS Oktober 2024, Sudah Sesuai?
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, ini perincian alokasi formasi PPPK 2024 di instansi pusat maupun instansi daerah dari channel YouTube Catatan ASN pada 7 September 2024, inilah bocoran alokasi formasi PPPK intansi pusat dan daerah tahun 2024.
Adapun jumlah formasi PPPK untuk instansi pusat dan instansi daerah tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Instansi pusat
1. Guru: 19.484 formasi
2. Kesehatan: 15.820 formasi
3. Teknis: 266.565 formasi
Instansi daerah
1. Guru: 176.916
2. Kesehatan: 89.907
3. Teknis: 461.948
Itulah perincian alokasi formasi PPPK untuk instansi pusat maupun instansi daerah.***