BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh tenaga pengajar alias guru PNS yang ada di semua sekolah di tanah air.
Sama halnya dengan PNS yang lain, guru PNS juga mendapatkan gaji pokok setiap bulannya.
Biasanya gaji pokok guru PNS akan dibayarkan setiap tanggal 1 pada awal bulan.
Pada bulan Oktober mendatang, gaji pokok guru PNS akan mengalami kenaikan.
Sama halnya dengan bulan sebelumnya, gaji pokok guru PNS sudah mengalami kenaikan sebagaimana yang sudah diteken oleh pemerintah.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS juga berhak atas kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Coba Manajemen Waktu Ini untuk Mengefektifkan Pengerjaan Soal SKD CPNS 2024
Guru PNS yang lulusan Sarjana (S1) akan berada pada golongan III/a.
Setelah melewati masa kerja tertentu, nantinya guru PNS juga akan mengalami kenaikan gaji berkala.
Kenaikan gaji tersebut sejalan dengan kenaikan pangkat dan golongan guru PNS itu sendiri.
Baca Juga: PNS Lulusan SMA Dapat Gaji Berapa di Oktober 2024? Ketahui Nominalnya
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, nominal gaji pokok guru PNS golongan III/a yang akan diterima tiap bulannya berkisar antara Rp2.785.700-Rp4.575.200.
Masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok minimal, yaitu Rp2.785.700. Kemudian, guru dengan masa kerja 32 tahun akan menerima Rp4.575.200.
Selain mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Tunjangan tersebut beraneka ragam. Tergantung pada instansi guru PNS itu bekerja.
Tunjangan guru PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan akan berbeda dengan tunjangan guru PNS di Kementerian Agama.
Bagaimana? Apakah kamu tertarik menjadi guru PNS?
Jika iya, maka kamu dapat mengikuti seleksi CPNS yang dibuka oleh pemerintah.***